Proses Pergantian Sekda Jambi Dimulai, BKPSDMD Susun Tahapan Seleksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Jambi mulai mempersiapkan seleksi Sekda 2026 melalui BKPSDMD. Proses lelang jabatan dilakukan secara terbuka sesuai aturan nasional dan diprediksi berlangsung ketat.( ilustrasi Poto : chatGPT ).

Pemkot Jambi mulai mempersiapkan seleksi Sekda 2026 melalui BKPSDMD. Proses lelang jabatan dilakukan secara terbuka sesuai aturan nasional dan diprediksi berlangsung ketat.( ilustrasi Poto : chatGPT ).

Jambi, oegopost.id – Pemkot Jambi mulai menyiapkan proses seleksi Sekda Kota Jambi untuk periode berikutnya.

Meski masa jabatan Sekda saat ini, H. A. Ridwan, masih berlangsung hingga Desember 2026, pemerintah sudah menggerakkan tahapan awal seleksi.

BKPSDMD Kota Jambi memimpin persiapan tersebut. Instansi ini menyusun skema lelang jabatan dan menyiapkan panitia seleksi (Pansel) yang akan menjalankan proses rekrutmen.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyampaikan bahwa timnya sudah mulai bekerja pada tahap awal.

“Masih tahap persiapan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Jabatan Sekda Jadi Posisi Strategis

Sekda Kota Jambi memegang peran penting dalam pemerintahan daerah. Ia mengoordinasikan seluruh OPD, membantu Wali Kota menjalankan program, serta mengatur administrasi dan anggaran daerah.

Baca Juga :  Sedekah Bumi Kebun Bohok Meriahkan HUT Kota Jambi ke-80 dan Dorong Ekonomi Warga

Karena peran itu, Pemkot Jambi membuka seleksi secara terbuka. Pemerintah memberi kesempatan kepada pejabat yang memenuhi syarat untuk ikut bersaing.

Sejumlah pejabat senior di lingkungan Pemkot Jambi juga mulai masuk dalam bursa calon.

Seleksi Mengikuti Aturan Nasional

Pemkot Jambi menjalankan seleksi sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 dan aturan Kementerian PAN-RB. Proses ini mencakup beberapa tahap, seperti:

  • Uji kompetensi
  • Penilaian rekam jejak
  • Evaluasi kemampuan manajerial
  • Wawancara akhir

BKPSDMD juga menerapkan aturan usia. Batas maksimalnya 56 tahun untuk Eselon III dan 58 tahun untuk pejabat JPT.

Panitia seleksi akan menyaring seluruh peserta menjadi tiga kandidat terbaik. Mereka kemudian menyerahkan nama tersebut kepada Wali Kota Jambi.

Baca Juga :  Maulana-Diza Promosikan Kota Jambi di Forum Internasional UCLG ASPAC

Wali kota akan memilih satu orang untuk menjabat Sekda definitif.

Peran Penting Sekda dalam Pemerintahan

Sekda sering disebut sebagai “jenderal ASN” di daerah. Ia mengatur jalannya birokrasi sehari-hari. Ia juga memastikan kebijakan kepala daerah berjalan di semua OPD.

Selain itu, ia mengawasi pengelolaan anggaran dan menjaga stabilitas internal pemerintahan.

Karena posisi itu sangat penting, seleksi Sekda Kota Jambi diperkirakan berlangsung ketat. Banyak pejabat senior berpotensi ikut bersaing.

Persaingan ini tidak hanya soal jabatan, tetapi juga soal kapasitas dan pengalaman dalam birokrasi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB