Geger Aplikasi Presensi Ilegal ASN Brebes, Absen dari Jarak Jauh Cukup Bayar Rp250 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi presensi ilegal ASN di Brebes memungkinkan absensi jarak jauh hanya dengan Rp250 ribu. BKPSDMD langsung melakukan investigasi.( Poto : AI)

Aplikasi presensi ilegal ASN di Brebes memungkinkan absensi jarak jauh hanya dengan Rp250 ribu. BKPSDMD langsung melakukan investigasi.( Poto : AI)

Brebes, oegopost.id – Isu aplikasi presensi ilegal kini menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Brebes. Aplikasi ini menawarkan kemudahan absensi tanpa harus datang ke kantor. Bahkan, ASN cukup membayar Rp250 ribu untuk menggunakan layanan tersebut selama satu tahun.

Modus Absen Jarak Jauh Semakin Marak

Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan absensi dari lokasi mana pun. Akibatnya, sejumlah ASN memanfaatkan celah ini untuk tetap tercatat hadir meski tidak bekerja di kantor.

Selain itu, praktik ini paling banyak terjadi di kalangan guru ASN. Mereka menggunakan aplikasi tersebut karena sering meninggalkan tempat kerja saat jam dinas.

Di sisi lain, beberapa ASN mengaku tetap merasa aman karena sistem mencatat kehadiran mereka secara otomatis.

BKPSDMD Langsung Lakukan Investigasi

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan bahwa aplikasi tersebut melanggar aturan.

Baca Juga :  Terobosan Baru! Pemkab Tebo Gunakan MyASN BKN untuk Tentukan Karier ASN

Saat ini, pihaknya sedang menelusuri penyebaran aplikasi tersebut. Selain itu, tim internal juga mulai mendata ASN yang diduga terlibat.

Ia menekankan bahwa ASN wajib melakukan absensi langsung di kantor. Oleh karena itu, pelanggaran ini akan berujung pada sanksi tegas.

Dugaan Keterlibatan Peretas

Lebih lanjut, BKPSDMD memastikan tidak ada keterlibatan internal dalam penjualan aplikasi tersebut. Sebaliknya, pihak luar diduga membuat aplikasi dengan cara meretas sistem.

Karena itu, investigasi terus berjalan untuk mengungkap sumber dan jaringan penyebarannya.

Sudah Digunakan Sejak 2025

Sejumlah ASN mengaku telah menggunakan aplikasi ini sejak 2025. Bahkan, seorang guru menyebut banyak rekan kerjanya ikut memanfaatkan layanan tersebut.

Sementara itu, guru lain mengaku pernah menerima tawaran untuk membeli aplikasi tersebut. Penjual menawarkan akses melalui kontak pribadi dengan sistem pembayaran transfer.

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan! Ini Dampak Besar untuk PRT & Tanggapan BPJS Kesehatan yang Bikin Kaget

Setelah pembayaran selesai, pengguna harus mengirim data seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja untuk aktivasi.

Motif Utama: Hindari Pemotongan TPP

Sebagian ASN menggunakan aplikasi ini untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan demikian, mereka tetap terlihat disiplin meski tidak menjalankan tugas secara penuh.

Namun demikian, praktik ini jelas merugikan sistem birokrasi dan menurunkan integritas pelayanan publik.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan kehadiran ASN. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan pengawasan internal.

Selain itu, penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru