Geger Aplikasi Presensi Ilegal ASN Brebes, Absen dari Jarak Jauh Cukup Bayar Rp250 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi presensi ilegal ASN di Brebes memungkinkan absensi jarak jauh hanya dengan Rp250 ribu. BKPSDMD langsung melakukan investigasi.( Poto : AI)

Aplikasi presensi ilegal ASN di Brebes memungkinkan absensi jarak jauh hanya dengan Rp250 ribu. BKPSDMD langsung melakukan investigasi.( Poto : AI)

Brebes, oegopost.id – Isu aplikasi presensi ilegal kini menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Brebes. Aplikasi ini menawarkan kemudahan absensi tanpa harus datang ke kantor. Bahkan, ASN cukup membayar Rp250 ribu untuk menggunakan layanan tersebut selama satu tahun.

Modus Absen Jarak Jauh Semakin Marak

Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan absensi dari lokasi mana pun. Akibatnya, sejumlah ASN memanfaatkan celah ini untuk tetap tercatat hadir meski tidak bekerja di kantor.

Selain itu, praktik ini paling banyak terjadi di kalangan guru ASN. Mereka menggunakan aplikasi tersebut karena sering meninggalkan tempat kerja saat jam dinas.

Di sisi lain, beberapa ASN mengaku tetap merasa aman karena sistem mencatat kehadiran mereka secara otomatis.

BKPSDMD Langsung Lakukan Investigasi

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan bahwa aplikasi tersebut melanggar aturan.

Baca Juga :  Warkop Banda Aceh Penuh Saat Listrik Padam Total

Saat ini, pihaknya sedang menelusuri penyebaran aplikasi tersebut. Selain itu, tim internal juga mulai mendata ASN yang diduga terlibat.

Ia menekankan bahwa ASN wajib melakukan absensi langsung di kantor. Oleh karena itu, pelanggaran ini akan berujung pada sanksi tegas.

Dugaan Keterlibatan Peretas

Lebih lanjut, BKPSDMD memastikan tidak ada keterlibatan internal dalam penjualan aplikasi tersebut. Sebaliknya, pihak luar diduga membuat aplikasi dengan cara meretas sistem.

Karena itu, investigasi terus berjalan untuk mengungkap sumber dan jaringan penyebarannya.

Sudah Digunakan Sejak 2025

Sejumlah ASN mengaku telah menggunakan aplikasi ini sejak 2025. Bahkan, seorang guru menyebut banyak rekan kerjanya ikut memanfaatkan layanan tersebut.

Sementara itu, guru lain mengaku pernah menerima tawaran untuk membeli aplikasi tersebut. Penjual menawarkan akses melalui kontak pribadi dengan sistem pembayaran transfer.

Baca Juga :  SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Cara Mengurusnya

Setelah pembayaran selesai, pengguna harus mengirim data seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja untuk aktivasi.

Motif Utama: Hindari Pemotongan TPP

Sebagian ASN menggunakan aplikasi ini untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan demikian, mereka tetap terlihat disiplin meski tidak menjalankan tugas secara penuh.

Namun demikian, praktik ini jelas merugikan sistem birokrasi dan menurunkan integritas pelayanan publik.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan kehadiran ASN. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan pengawasan internal.

Selain itu, penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Berita Terbaru