Geger Aplikasi Presensi Ilegal ASN Brebes, Absen dari Jarak Jauh Cukup Bayar Rp250 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi presensi ilegal ASN di Brebes memungkinkan absensi jarak jauh hanya dengan Rp250 ribu. BKPSDMD langsung melakukan investigasi.( Poto : AI)

Aplikasi presensi ilegal ASN di Brebes memungkinkan absensi jarak jauh hanya dengan Rp250 ribu. BKPSDMD langsung melakukan investigasi.( Poto : AI)

Brebes, oegopost.id – Isu aplikasi presensi ilegal kini menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Brebes. Aplikasi ini menawarkan kemudahan absensi tanpa harus datang ke kantor. Bahkan, ASN cukup membayar Rp250 ribu untuk menggunakan layanan tersebut selama satu tahun.

Modus Absen Jarak Jauh Semakin Marak

Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan absensi dari lokasi mana pun. Akibatnya, sejumlah ASN memanfaatkan celah ini untuk tetap tercatat hadir meski tidak bekerja di kantor.

Selain itu, praktik ini paling banyak terjadi di kalangan guru ASN. Mereka menggunakan aplikasi tersebut karena sering meninggalkan tempat kerja saat jam dinas.

Di sisi lain, beberapa ASN mengaku tetap merasa aman karena sistem mencatat kehadiran mereka secara otomatis.

BKPSDMD Langsung Lakukan Investigasi

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan bahwa aplikasi tersebut melanggar aturan.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi

Saat ini, pihaknya sedang menelusuri penyebaran aplikasi tersebut. Selain itu, tim internal juga mulai mendata ASN yang diduga terlibat.

Ia menekankan bahwa ASN wajib melakukan absensi langsung di kantor. Oleh karena itu, pelanggaran ini akan berujung pada sanksi tegas.

Dugaan Keterlibatan Peretas

Lebih lanjut, BKPSDMD memastikan tidak ada keterlibatan internal dalam penjualan aplikasi tersebut. Sebaliknya, pihak luar diduga membuat aplikasi dengan cara meretas sistem.

Karena itu, investigasi terus berjalan untuk mengungkap sumber dan jaringan penyebarannya.

Sudah Digunakan Sejak 2025

Sejumlah ASN mengaku telah menggunakan aplikasi ini sejak 2025. Bahkan, seorang guru menyebut banyak rekan kerjanya ikut memanfaatkan layanan tersebut.

Sementara itu, guru lain mengaku pernah menerima tawaran untuk membeli aplikasi tersebut. Penjual menawarkan akses melalui kontak pribadi dengan sistem pembayaran transfer.

Baca Juga :  Disdik Kota Jambi Tegaskan Seluruh Guru Wajib ASN, Rekrutmen Honorer Dihentikan

Setelah pembayaran selesai, pengguna harus mengirim data seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja untuk aktivasi.

Motif Utama: Hindari Pemotongan TPP

Sebagian ASN menggunakan aplikasi ini untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan demikian, mereka tetap terlihat disiplin meski tidak menjalankan tugas secara penuh.

Namun demikian, praktik ini jelas merugikan sistem birokrasi dan menurunkan integritas pelayanan publik.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan kehadiran ASN. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan pengawasan internal.

Selain itu, penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB