Jakarta, oegopost.id – Bansos BLT 2026 terbaru menjadi program bantuan sosial yang banyak diperbincangkan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada tahun 2025.
Kedua program ini sama-sama berada di luar bantuan reguler seperti PKH dan BPNT/Kartu Sembako, tetapi memiliki perbedaan mendasar dari berbagai sisi.
Sumber Anggaran Jadi Pembeda Utama
Perbedaan paling mencolok terletak pada sumber dana.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menyalurkan BLT Kesra. Sementara itu, pemerintah desa mengalokasikan BLT DD dari Dana Desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
Pemerintah pusat menetapkan penerima BLT Kesra berdasarkan data nasional. Mereka menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Sebaliknya, pemerintah desa menentukan penerima BLT DD melalui musyawarah desa. Kepala desa kemudian menetapkan daftar penerima berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga.
Pengertian BLT Kesra
Pemerintah meluncurkan BLT Kesra pada tahun 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini berjalan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900.000.
Mekanisme Penyaluran
Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap setiap bulan. Mereka bekerja sama dengan bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan dana.
Penerima BLT Kesra harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk kelompok desil 1–4
- Lolos verifikasi Kementerian Sosial
Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada Oktober, November, dan Desember 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kelanjutan program tersebut pada tahun 2026.
Pengertian BLT DD
Pemerintah mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan dan mengatasi kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui BLT Dana Desa.
Pemerintah desa dapat memberikan bantuan maksimal Rp300.000 per bulan per KPM. Penyaluran dapat berlangsung hingga tiga bulan atau lebih, tergantung kebijakan desa, dengan total maksimal sekitar Rp900.000.
Pemerintah desa menyalurkan bantuan secara tunai maupun non-tunai. Mereka dapat mencairkan bantuan setiap bulan atau per tiga bulan (triwulan), sesuai kemampuan anggaran desa.
Kriteria Penerima
Pemerintah desa memprioritaskan:
- Keluarga miskin ekstrem
- Warga yang kehilangan pekerjaan
- Keluarga dengan anggota sakit kronis atau disabilitas
- Warga yang belum menerima PKH
- Lansia yang tinggal sendiri
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Jadwal Pencairan
Pemerintah menganggarkan BLT DD selama satu tahun penuh (12 bulan). Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di setiap desa karena menyesuaikan kondisi keuangan desa masing-masing.
BLT Kesra dan BLT Dana Desa memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu masyarakat kurang mampu. Namun, keduanya berbeda dalam sumber dana, sistem penyaluran, serta penentuan penerima.
BLT Kesra bersifat nasional dan terpusat, sedangkan BLT Dana Desa lebih fleksibel karena melibatkan keputusan langsung dari pemerintah desa.(ar)









