Augustijn Michiels Orang Terkaya di Jawa Abad ke-19 Punya 320 PRT

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah Augustijn Michiels, orang terkaya di Jawa abad ke-19 yang mempekerjakan 320 pekerja rumah tangga ( Poto : AI ).

Kisah Augustijn Michiels, orang terkaya di Jawa abad ke-19 yang mempekerjakan 320 pekerja rumah tangga ( Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Pada abad ke-19, Augustijn Michiels atau Mayor Jantje menjalani kehidupan sebagai salah satu orang terkaya di Jawa. Ia tidak mengurus seluruh kebutuhan rumah tangganya sendiri, tetapi mempekerjakan sekitar 320 orang untuk membantu berbagai aktivitas sehari-hari.

Sejarawan Djoko Soekiman dalam buku Kebudayaan Indis dan Gaya Hidup Masyarakat Pendukungnya di Jawa (2000) mencatat bahwa jumlah pekerja dalam rumah tangga Michiels mencapai ratusan orang yang pada masa itu dikenal sebagai budak atau babu.

Michiels Bagi Pekerjaan Secara Rinci

Michiels membagi para pekerja tersebut ke dalam berbagai tugas yang sangat terstruktur. Ia menugaskan sebagian orang untuk mengurus pekerjaan rumah seperti memasak, mencuci, dan membersihkan rumah.

Ia juga menempatkan kelompok lain untuk bekerja di luar rumah, seperti mengelola kebun dan lahan miliknya. Michiels menetapkan pembagian kerja yang sangat detail. Ia menugaskan sekitar 80 orang untuk memotong rumput, 9 orang untuk memetik sayuran, dan 5 orang untuk merawat taman. Selain itu, ia juga mempekerjakan sejumlah orang untuk menghibur dengan menari dan memainkan gamelan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Kembali Turun, Tren Pelemahan Masih Berlanjut

Michiels memiliki sekitar 362 ekor kuda yang juga membutuhkan perawatan khusus. Ia menugaskan pekerja tertentu untuk mengurus hewan-hewan tersebut agar tetap terawat dengan baik.

Kekayaan Michiels Tersebar di Banyak Wilayah

Michiels menguasai lahan di berbagai daerah seperti Cileungsi, Klapanunggal, Nambo, Cipanas, Ciputri, Cibarusah, hingga Naggewer yang kini berada di wilayah Bogor dan Bekasi.

Baca Juga :  Dua Insiden Saat Blackout Sumatera, Warga Diduga Terpapar Genset

Sejarawan mencatat total lahannya mencapai sekitar 144 ribu hektare, setara dengan luas Provinsi Utrecht di Belanda. Ayah Michiels, Jonathan, terlebih dahulu membangun kekayaan dengan membeli tanah di Cileungsi pada 1776. Ia mengembangkan lahan tersebut hingga menghasilkan komoditas bernilai tinggi seperti sarang burung walet. Setelah Jonathan meninggal, Michiels mewarisi seluruh aset keluarga dan meninggalkan karier militernya untuk mengelola kekayaan tersebut.

Michiels Kembangkan Aset dan Bisnis

Michiels mengelola aset warisan dengan strategi bisnis yang lebih luas. Ia mengembangkan lahan dan memaksimalkan potensi komoditas bernilai tinggi, terutama sarang burung walet. Pengelolaan tersebut membuat kekayaannya terus meningkat dan memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh paling kaya di Jawa pada masanya.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Berita Terbaru