Jakarta, oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dalam skandal kuota haji 2023–2024 yang terjadi di Kementerian Agama. Kasus skandal kuota haji 2023–2024 ini kini menyeret sejumlah nama penting, termasuk pengusaha travel haji.
Surat Fuad Jadi Awal Lobi Kuota
Pada Mei 2023, Fuad mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta optimalisasi kuota tambahan haji melalui surat tersebut.
Setelah menerima surat itu, Kementerian Agama menggelar sejumlah pertemuan dengan pihak Maktour. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pengaturan kuota haji secara lebih luas.
Perubahan Skema Kuota Picu Kontroversi
Kemudian, pemerintah menerapkan skema pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibat perubahan ini, jemaah haji reguler kehilangan sebagian porsi yang sudah mereka tunggu bertahun-tahun.
Selain itu, sejumlah perusahaan travel, termasuk yang terhubung dengan Maktour, memperoleh keuntungan dari skema tersebut. Perusahaan travel itu mendapatkan akses kuota lebih cepat tanpa melalui antrean resmi. Bahkan, satu perusahaan diduga meraup keuntungan ilegal hingga puluhan miliar rupiah pada musim haji 2024.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Di sisi lain, KPK menelusuri dugaan aliran dana dari pihak travel kepada pejabat Kementerian Agama. Penyidik menemukan indikasi bahwa pihak terkait menggunakan dana tersebut untuk memengaruhi pengaturan kuota haji khusus.
Selain itu, mereka juga mencatat transaksi dalam dolar AS dan mata uang asing lainnya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Untuk menindaklanjuti temuan itu, KPK menyita kendaraan dan tanah senilai lebih dari Rp100 miliar guna memulihkan kerugian negara.
KPK Larang Beberapa Pihak ke Luar Negeri
Sejak Agustus 2025, KPK melarang Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Selain Fuad, KPK juga melarang beberapa pihak lain yang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Terakhir, KPK menegaskan akan mengungkap seluruh rangkaian kasus ini di persidangan.
Dalam perkembangan skandal kuota haji 2023–2024, KPK menelusuri perubahan kebijakan kuota yang diduga membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu. Dengan begitu, publik dapat melihat secara jelas alur kebijakan, pembagian kuota, dan dugaan aliran dana yang terjadi dalam kasus tersebut.***









