Sungai Penuh, oegopost.id – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahruddin, menjalani sidang perdana terkait dugaan perusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh. Persidangan ini langsung menarik perhatian publik karena kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas umum di pusat kota.
Jaksa penuntut umum menghadirkan dakwaan dalam sidang perdana tersebut dan menjelaskan rangkaian peristiwa yang menjerat Fahruddin. Pengadilan kemudian melanjutkan agenda dengan pemeriksaan awal terhadap posisi hukum terdakwa.
Kasus Berawal dari Pembongkaran Bollard
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menindaklanjuti laporan terkait pembongkaran bollard di kawasan Gedung Nasional. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lapangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Aparat kepolisian akhirnya menetapkan Fahruddin sebagai tersangka setelah mereka menilai unsur dugaan perusakan terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.
Pernyataan Terkait Pembongkaran Jadi Sorotan
Dalam persidangan, Fahruddin menyampaikan pandangannya terkait keberadaan bollard di lokasi tersebut. Ia mengaku menyetujui pembongkaran fasilitas itu karena menilai keberadaannya perlu penyesuaian dengan kondisi jalan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim dan pihak terkait karena berkaitan dengan inti perkara yang sedang diproses di pengadilan.
Publik Soroti Proses Hukum
Masyarakat dan sejumlah pihak di Sungai Penuh menyoroti jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan dan profesional.
Kasus ini juga memunculkan diskusi publik mengenai penataan fasilitas kota dan kewenangan dalam melakukan perubahan terhadap infrastruktur yang sudah terpasang.
Persidangan Masih Berlanjut
Pengadilan masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam sidang-sidang berikutnya. Jaksa dan penasihat hukum juga akan menghadirkan argumentasi masing-masing untuk memperjelas duduk perkara.Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan akhir.***









