Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, oegopost.id–Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik langsung menahan Hery usai memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.
Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penyidik menempatkan Hery di Rutan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kasus Bermula dari Pengelolaan PNBP
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menghitung kewajiban PNBP perusahaan tersebut.
Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar. Langkah ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.
Dugaan Intervensi Kebijakan
Syarief menyebut Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan agar Kementerian Kehutanan mengubah keputusan sebelumnya. Ombudsman kemudian mendorong perubahan kebijakan yang memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri besaran kewajibannya.
“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.
Penyidik menilai tindakan ini membuka celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel.
Dijerat Pasal Korupsi
Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga mendalami aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi di sektor pertambangan yang terus menjadi sorotan publik.
***
Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow