Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, oegopost.id–Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik langsung menahan Hery usai memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penyidik menempatkan Hery di Rutan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus Bermula dari Pengelolaan PNBP

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menghitung kewajiban PNBP perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Arifah Fauzi Minta Maaf Usai Usulan Gerbong Wanita Tuai Polemik

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar. Langkah ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Syarief menyebut Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan agar Kementerian Kehutanan mengubah keputusan sebelumnya. Ombudsman kemudian mendorong perubahan kebijakan yang memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri besaran kewajibannya.

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Baca Juga :  BPA Fair 2026 Tawarkan Ratusan Barang Rampasan Negara untuk Dilelang

Penyidik menilai tindakan ini membuka celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga mendalami aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi di sektor pertambangan yang terus menjadi sorotan publik.

***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Kebakaran Gudang BBM
Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:00 WIB

Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru