Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, oegopost.id–Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik langsung menahan Hery usai memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penyidik menempatkan Hery di Rutan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus Bermula dari Pengelolaan PNBP

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menghitung kewajiban PNBP perusahaan tersebut.

Baca Juga :  KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar. Langkah ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Syarief menyebut Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan agar Kementerian Kehutanan mengubah keputusan sebelumnya. Ombudsman kemudian mendorong perubahan kebijakan yang memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri besaran kewajibannya.

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Baca Juga :  Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Penyidik menilai tindakan ini membuka celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga mendalami aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi di sektor pertambangan yang terus menjadi sorotan publik.

***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA
Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan
Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terbaru