Jakarta, oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, KPK menilai pola tersebut muncul berulang. Hal ini terlihat dari hasil penindakan di sejumlah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, KPK melihat adanya pola yang konsisten.
“Kami menemukan modus pemberian THR kepada pihak di luar pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, dari sejumlah OTT yang kami lakukan,” kata Budi, Rabu (22/4), dikutip dari Antara.
Temuan KPK di Sejumlah Daerah
KPK mencatat pola serupa di beberapa wilayah. Di antaranya adalah Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Cilacap (Jawa Tengah), dan Tulungagung (Jawa Timur). Di daerah tersebut, KPK menduga adanya aliran dana terkait THR Forkopimda. Selain itu, penyidik terus menelusuri sumber dan aliran uang. Kemudian, KPK juga mengembangkan setiap perkara dari hasil OTT. Sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan.
“Kami masih mengembangkan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan berikutnya,” ujar Budi. Pada kasus Rejang Lebong, KPK telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026. Tujuannya untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak terkait.
Peran Forkopimda
Forkopimda adalah forum koordinasi pimpinan daerah. Forum ini membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Kepala daerah memimpin forum tersebut. Sementara itu, DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan TNI menjadi anggota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Berawal dari OTT
KPK memulai pengusutan kasus ini dari beberapa OTT pada 2026. Misalnya, dari OTT di Cilacap, KPK menemukan dugaan pemberian THR kepada Forkopimda. Selanjutnya, temuan itu dikembangkan ke kasus di Tulungagung. Selain itu, kasus Rejang Lebong juga menunjukkan pola serupa.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga aliran dana digunakan untuk pembagian THR. Oleh karena itu, KPK terus memperdalam penyidikan. Selain itu, KPK juga memeriksa anggota Polri, jaksa, dan ASN. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengungkap keterlibatan pihak terkait.***









