KPK Temukan Risiko Korupsi di Program MBG, TII Ungkap Dugaan Modus Klasik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transparency International Indonesia menyoroti risiko korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK juga menemukan potensi penyimpangan. ( Ilustrasi Poto : AI )

Transparency International Indonesia menyoroti risiko korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK juga menemukan potensi penyimpangan. ( Ilustrasi Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Risiko korupsi program makan bergizi gratis menjadi perhatian Transparency International Indonesia (TII). Peneliti TII, Agus Sarwono, menilai risiko korupsi program makan bergizi gratis dapat meningkat jika pemerintah tidak memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lebih lanjut, Agus melihat indikasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia merujuk laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memaparkan berbagai risiko korupsi di sektor pengadaan. Selain itu, ia menyoroti praktik pengurangan spesifikasi sebagai salah satu pola korupsi klasik. Karena itu, ia meminta KPK menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

“Sudah sepatutnya KPK mendalami temuannya. Salah satu modus korupsi klasik adalah pengurangan spesifikasi,” ujar Agus, Minggu, 19 April 2026.

Dorongan Audit Harga dan Kualitas MBG

Selanjutnya, Agus mendorong KPK mengkaji harga satu porsi MBG secara menyeluruh. Ia meminta KPK membandingkan anggaran program dengan harga pasar serta kualitas makanan yang diterima siswa. Dengan langkah tersebut, ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada besaran anggaran. Evaluasi juga harus menilai kualitas gizi yang benar-benar sampai ke penerima manfaat.

Baca Juga :  Bansos Mei 2026 Belum Masuk? Ini Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima

“Perbandingan harga satuan per porsi dengan harga pasar dan kualitas nutrisi perlu dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.

Di sisi lain, Agus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksana program. Ia meminta KPK menelusuri kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara terbuka dan transparan.Selain itu, ia menekankan pentingnya mencegah keterlibatan pejabat publik atau elite politik dalam pengelolaan vendor. Dengan begitu, pemerintah dapat menekan potensi konflik kepentingan sejak awal.

Temuan KPK tentang Tata Kelola MBG

Sementara itu, KPK menilai regulasi MBG belum memenuhi standar tata kelola yang ideal. KPK juga menemukan kelemahan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan antarinstansi. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis pada 17 April 2026, lembaga itu mencatat ketidakseimbangan antara skala program dan kekuatan sistem pengawasan.

Baca Juga :  Utang RI ke China Tembus Rekor, Pemerintah Perkuat Strategi Pembiayaan

Selain itu, KPK mengidentifikasi risiko konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, dan potensi korupsi dalam pelaksanaan program. Di sisi lain, KPK menilai Badan Gizi Nasional (BGN) menjalankan pendekatan yang terlalu terpusat. Kondisi ini mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan program.

KPK juga menemukan potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas.Lebih jauh, KPK mencatat kelemahan dalam verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan. Beberapa dapur bahkan tidak memenuhi standar teknis dan memicu kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.

Terakhir, KPK menilai program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah juga belum mengukur dampak program terhadap status gizi maupun capaian akademik siswa secara optimal.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru