Jakarta, oegopost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membawa kabar positif bagi tenaga pegawai kontrak pemerintah.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh banyak informasi penting terkait nasib pegawai kontrak pemerintah setelah pertemuan pada Rabu (22/4/2026).
“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujar Herru, Kamis (23/4/2026).
Bendahara umum organisasi tersebut, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada evaluasi dan pengembangan kebijakan PPPK paruh waktu, khususnya terkait KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB
KemenPANRB menyampaikan beberapa poin penting:
- Pemerintah dapat memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.
- KemenPANRB tengah menyusun draft Peraturan Menteri sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Regulasi baru ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari pegawai kontrak pemerintah menjadi PPPK penuh waktu.
- Pemerintah menargetkan penerbitan aturan tersebut sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir.
- KemenPANRB dan Kementerian Keuangan masih membahas anggaran pegawai kontrak pemerintah secara lintas kementerian.
- Pemerintah daerah akan mengusulkan pengangkatan PPPK melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah petunjuk teknis diterbitkan.
Hasil Pembahasan dengan BKN
BKN juga menegaskan beberapa hal penting:
- Pemerintah daerah dapat mengusulkan perpanjangan masa kerja aparatur dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan.
- Mekanisme peralihan menjadi PPPK penuh waktu akan diajukan pemda ke KemenPANRB dan ditindaklanjuti oleh BKN.
- BKN tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek).
Kesimpulan
Hasil audiensi ini memberikan harapan baru bagi aparatur dengan perjanjian kerja. Pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperpanjang kontrak, menyusun regulasi baru, dan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.***









