Jakarta, oegopost.id – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai penguatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di sektor domestik agar memperoleh hak yang setara dengan profesi lainnya.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa UU PPRT hadir sebagai bentuk komitmen untuk memanusiakan pekerja. Ia menyebut pekerja rumah tangga selama ini berperan penting dalam mendukung aktivitas produktif masyarakat, namun belum mendapatkan pengakuan yang layak.
“UU PPRT ini merupakan komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang selama ini mendukung kerja produktif kini benar-benar kita nilai sebagai pekerja,” ujar Willy dikutip dari laman DPR RI, Rabu (22/4/2026).
Willy juga menjelaskan bahwa aturan ini menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga sebagai bagian dari hak asasi manusia. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah akses terhadap jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Turunan UU PPRT
Menanggapi pengesahan UU PPRT, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut. Rizzky menegaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini belum bisa berjalan sebelum pemerintah menerbitkan aturan lebih lanjut.
“Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam aturan turunan. Kami menunggu regulasinya terbit,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti implementasi UU tersebut.
Skema Kepesertaan PRT Masih Menggunakan Jalur Mandiri
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih memasukkan pekerja rumah tangga sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Dalam skema ini, peserta membayar iuran sesuai kelas layanan, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (mendapat subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000)
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBPU
BPJS Kesehatan menyediakan dua metode pendaftaran, yaitu online dan offline.
1. Pendaftaran Online (Mobile JKN)
Calon peserta dapat mengikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu “Daftar” lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Isi data diri seperti NIK dan kode captcha
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Masukkan email aktif untuk menerima kode verifikasi
- Lakukan verifikasi email dan terima nomor Virtual Account
- Bayar iuran melalui mobile banking, ATM, atau kanal pembayaran lain
- Setelah pembayaran berhasil, kartu digital BPJS Kesehatan langsung aktif di aplikasi
2. Pendaftaran Offline
Peserta juga dapat mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan langkah berikut:
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Memilih FKTP sesuai domisili
- Mendapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran
- Melakukan pembayaran iuran pertama
- Menerima kartu BPJS Kesehatan fisik setelah proses selesai
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah menegaskan langkah baru dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, khususnya dalam akses jaminan kesehatan dan pengakuan status kerja yang lebih setara.***









