JAKARTA, Oegopost.id – Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Program bantuan ini memberikan dana tunai total sebesar Rp900.000 yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026.
Pekerja akan menerima bantuan gaji sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus dalam satu kali pencairan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta menopang perekonomian para pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Banyak pekerja kini mulai mencari kepastian nama mereka sebagai calon penerima bansos subsidi gaji tersebut. Kamu bisa memantau status kepesertaan dan kelayakan penerima bantuan ini secara mandiri hanya melalui perangkat ponsel.
Langkah Pengecekan BSU 2026 via BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai mekanisme penyaluran sebelumnya. Kamu cukup menyiapkan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebelum membuka portal layanan tersebut.
Berikut panduan praktis mengecek status penerima BSU melalui HP atau komputer:
-
Buka peramban di ponsel lalu kunjungi portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Masuk ke akun personal jika halaman situs meminta proses autentikasi.
-
Pilih menu pemeriksaan BSU yang tersedia pada halaman utama portal.
-
Masukkan data diri secara rinci mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.
-
Lengkapi nomor ponsel aktif, alamat e-mail, serta nomor rekening bank penampung.
-
Selesaikan seluruh tahapan verifikasi lalu tunggu sistem menampilkan hasil validasi data.
Selain portal BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga menyediakan alternatif pengecekan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Kamu juga bisa memantau pembaruan data penerima lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) serta aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Ketat Calon Penerima BSU Rp900 Ribu
Pemerintah mengatur kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini secara ketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Tidak semua pekerja otomatis mengantongi hak penerimaan dana bantuan subsidi ini.
Penerima BSU wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuktikan kepemilikan NIK KTP sah. Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai bulan Agustus 2026.
Ketentuan utama menetapkan batas maksimal gaji atau upah penerima sebesar Rp3.500.000 per bulan. Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU 2026 tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Khusus pekerja di wilayah dengan UMK atau UMP melebihi Rp3,5 juta, batas maksimal gaji penerima mengikuti nominal UMK setempat. Sistem akan membulatkan batas upah daerah tersebut ke atas hingga ratusan ribu rupiah secara penuh.
Sebagai contoh, daerah DKI Jakarta memiliki batas maksimal upah penerima BSU hingga Rp5.800.000. Sementara itu, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menetapkan batas gaji maksimal Rp6.000.000, diikuti Kota Surabaya sebesar Rp5.300.000, Kota Bandung Rp4.800.000, dan Kota Medan Rp4.400.000.
BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi kelayakan peserta berdasarkan data gaji pokok serta tunjangan tetap terakhir yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Pekerja sebaiknya terus memantau saluran komunikasi resmi Kemnaker untuk mendapatkan pembaruan jadwal pasti pengumuman kelulusan penerima.(ar)









