Jakarta, oegopost.id – Polisi menyita perhatian publik setelah mengumumkan penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan itu sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pergerakan tak biasa di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, menandai pengungkapan kasus besar ini sejak Senin sore. Personel Propam dan Brimob bersenjata lengkap memperketat penjagaan di sekitar Gedung Awaloedin Djamin. Polisi bahkan sempat menyiapkah kendaraan taktis di area lobi utama.
Penyidik Bareskrim tidak hanya menahan Listyo Sigit. Mereka juga menjebloskan dua perwira tinggi Korps Bhayangkara lain ke rutan Mabes Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Modus Penyadapan Server LIMS dan Penghapusan Berkas
Para tersangka melancarkan aksi penyadapan tanpa izin resmi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Mereka menyusupkan nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewai prosedur verifikasi.
Aksi ilegal ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum maupun penyidikan perkara. Pada Oktober 2026, para tersangka lalu memerintahkan anak buah mereka untuk menghapus seluruh file rekaman di komputer sistem LIMS. Petugas yang mengendus pelanggaran prosedur tersebut langsung membuat laporan polisi pada akhir Oktober.
Sasaran penyadapan ternyata meluas ke berbagai pihak penting. Selain menyasar Presiden Prabowo Subianto, penyadap juga meretas jalur komunikasi pejabat negara, tokoh politik, awak media, pengurus LSM, hingga kalangan pengusaha.
Pengusutan kasus ini mengandalkan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk setelah memeriksa sepuluh saksi serta tiga ahli.
Ancaman Pasal Berlapis dan Motif Politik
Bareskrim mengjerat ketiga perwira tinggi tersebut dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 258 KUHP tentang perekaman elektronik tanpa hak dengan ancaman 10 tahun penjara. Penyidik juga mengenakan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 UU ITE yang membawa sanksi tambahan hingga 8 tahun penjara.
Pengamat kepolisian menilai aksi peretasan tersebut sarat akan kepentingan politik tertentu. Penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga kuat bukan untuk menjalankan tugas negara, melainkan memenuhi manuver pihak luar.
Mabes Polri menegaskan bahwa penyadapan ilegal ini murni tindakan individu dan bukan kebijakan resmi institusi. Langkah tegas menindak para jenderal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjalankan program pembersihan internal.(ar)









