Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menyita dua mobil hybrid, emas batangan 100 gram, dan puluhan barang mewah bermerek milik tersangka Yusmarni.(poto: jamberita.com).

Petugas menyita dua mobil hybrid, emas batangan 100 gram, dan puluhan barang mewah bermerek milik tersangka Yusmarni.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terus memburu aset hasil korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024. Petugas menyita dua mobil hybrid, emas batangan 100 gram, dan puluhan barang mewah bermerek milik tersangka Yusmarni.

Yusmarni menguasai seluruh barang sitaan tersebut selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin. Kejaksaan menyita aset bernilai tinggi ini demi mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tim Tindak Pidana Khusus menggelar penggeledahan maraton selama empat hari di Merangin dan Muaro Bungo sejak 26 hingga 29 Oktober 2026. Jaksa bergerak berdasarkan dua surat perintah penyidikan resmi bertanggal 22 Oktober 2026.

Penyidik mengamankan mobil Suzuki XL7 Hybrid dari sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Bungo Dani. Petugas menyita mobil tersebut bersama kunci asli, STNK, dan dua buku catatan keuangan.

Baca Juga :  Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Festival Batanghari 2026

Selain itu, tim penyidik menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. Mobil dinas keluarga ini diamankan petugas saat memeriksa sejumlah saksi penting.

Penyisiran berlanjut ke Perumahan Kyky Regency di kawasan Bangko, Kabupaten Merangin. Dari rumah tersangka tersebut, penyidik menyita 39 barang bukti berharga.

Petugas membawa dokumen transaksi logam mulia seberat 100 gram, sertifikat tanah, cek tunai Bank Jambi, dan buku tabungan. Penyidik juga menyita koleksi tas, sepatu, serta dompet mewah berharga fantastis milik tersangka.

Jaksa Telusuri Ratusan Dokumen Fiktif dan Jeratan Pelaku Lain

Penyidik membongkar bukti transaksi lain saat menggeledah Ruko Rumah Makan Bu Yus di Pematang Kandis, Bangko. Ruko dua lantai ini ternyata merangkap sebagai kantor operasional CV Berkah Bersama Group.

Dari ruko tersebut, tim Kejati Jambi mengamankan 46 jenis dokumen anggaran penting. Petugas menyita tumpukan berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), slip penarikan bank, mutasi rekening, hingga kuitansi kosong.

Baca Juga :  Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Jaksa juga menemukan catatan belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bon belanja konsumsi rapat, dokumen pemindahbukuan kas, dan buku perjalanan dinas. Seluruh berkas memperlihatkan jalur manipulasi anggaran rutin dewan selama lima tahun anggaran.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memastikan pihaknya terus melacak aliran dana haram ke pihak lain. Jaksa mendalami peran pejabat lain yang menerima aliran dana haram atau menikmati fasilitas belanja fiktif tersebut.

Tim intelijen kejaksaan kini melacak aset properti dan rekening bank lain milik tersangka serta keluarganya. Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan transparan dan membidik siapa pun pihak yang terbukti menikmati uang rakyat Merangin.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran
Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka
Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas
Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:30 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas

Berita Terbaru

MA resmi mengabulkan gugatan suket ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di tingkat kasasi setelah gugatan Subhan Palal sempat dua kali kandas.(poto: kompas.com)

Hukum

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:30 WIB

Pelayan toko emas di Jambi menunjukkan kalung perhiasan kepada pembeli di depan etalase berkilau penuh perhiasan.(poto: jemarionline.com).

Bisnis

Harga Emas di Jambi Akhir Pekan Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:04 WIB