Merangin, oegopost.id – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Merangin yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Tim penyidik kini memfokuskan proses pendalaman pada pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut menyangkut pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat pembuktian.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara,” kata Noly pada Minggu (7/6/2026).
Fokus pada Pendalaman Keterangan Ahli
Penyidik menghadirkan ahli sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk menguji hasil pemeriksaan yang telah berjalan. Tim juga meminta pendapat ahli keuangan negara guna membantu proses analisis terhadap dugaan kerugian negara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain itu, hasil pemeriksaan ahli akan melengkapi keterangan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.
Sampai saat ini, penyidik belum mengumumkan adanya pihak yang berstatus tersangka.
Noly menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik belum mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.
“Belum ada tersangka. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,” ujarnya.
Penggeledahan Jadi Bagian Pengumpulan Alat Bukti
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim Kejati Jambi melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada 12 Februari 2026.
Tim memulai penggeledahan sekitar pukul 10.30 WIB sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Selama kegiatan berlangsung, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang yang diamankan meliputi komputer, laptop, dan telepon genggam. Setelah proses selesai, tim membawa seluruh barang tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB.
Penyidik saat ini terus menelaah seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang telah di amankan. Tim juga mencocokkan hasil pemeriksaan saksi dengan data yang tersedia.
Melalui tahapan tersebut, penyidik berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, penyidik terus mengembangkan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(ar)









