Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung, Polresta Jambi, meringkus dua pria pelaku spesialis penipuan agen BRILink Jambi.(poto: istimewa).

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung, Polresta Jambi, meringkus dua pria pelaku spesialis penipuan agen BRILink Jambi.(poto: istimewa).

Jambi, oegopost.id – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung, Polresta Jambi, meringkus dua pria pelaku spesialis penipuan agen BRILink Jambi. Petugas kepolisian membawa kedua tersangka ke markas polisi setelah melancarkan aksi kejahatan pada berbagai lokasi agen perbankan.

Kedua pelaku mengincar para pemilik agen perbankan yang lalai saat melayani transaksi penarikan uang tunai. Aksi nekat ini telah meresahkan para pemilik usaha perbankan di kawasan Kota Jambi dan sekitarnya.

Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka kasus penipuan tersebut pada Selasa di Kota Jambi. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menyusul laporan dari para korban yang mengalami kerugian materi cukup besar.

Petugas kepolisian mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial SA (22) dan DS (26). SA merupakan warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, sementara DS berdomisili di wilayah Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.

Modus Manipulasi Aplikasi DANA dan Mengaku Transfer Nominal Besar

Dalam menjalankan aksi kejahatan, kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi agen perbankan sasaran. Pelaku berbagi tugas untuk mengelabui pemilik usaha perbankan dengan berpura-pura hendak melakukan penarikan uang tunai.

Baca Juga :  DPMPPA Kota Jambi Masifkan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di Sekolah

Salah satu pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang tunai dengan dalih telah mentransfer sejumlah uang. Pelaku mengaku sudah mengirimkan uang nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah ke rekening agen perbankan.

Namun, pelaku sebenarnya hanya mengirimkan uang berjumlah sangat kecil melalui aplikasi dompet digital DANA. Pelaku hanya memperlihatkan layar ponsel secara sekilas agar pemilik agen perbankan tidak sempat memeriksa detail transaksi.

Sebagai contoh, pelaku mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp600 ribu kepada pihak korban. Kenyataan di lapangan menunjukkan angka yang masuk ke akun dompet digital korban hanyalah sebesar Rp600 saja.

Pada kesempatan lain, pelaku mengklaim telah mengirimkan nominal uang sebesar Rp1 juta kepada pemilik agen. Padahal, tersangka hanya mengirimkan saldo sejumlah Rp100 ribu saja ke akun milik korban.

Pemilik agen perbankan yang tergesa-gesa langsung menyerahkan uang tunai nominal besar sesuai permintaan pelaku. Korban menyerahkan uang tunai tersebut tanpa menyadari manipulasi angka yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Baca Juga :  Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS

Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Slot dan Membeli Sabu

Setelah berhasil menerima uang tunai dari tangan korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pihak korban baru menyadari tindak penipuan tersebut setelah memeriksa notifikasi masuk pada ponsel beberapa saat kemudian.

Pengakuan kedua tersangka mengungkap fakta bahwa mereka sudah melancarkan aksi serupa sebanyak 21 kali. Kepolisian mencatat total kerugian seluruh pemilik agen BRILink akibat perbuatan pelaku mencapai angka lebih dari Rp21 juta.

Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan penipuan tersebut langsung habis untuk memenuhi gaya hidup terlarang. Para pelaku menghabiskan dana hasil menipu warga untuk bermain judi slot online serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini penyidik Polsek Jelutung masih terus memeriksa kedua tersangka secara intensif di markas kepolisian. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan agen perbankan ini.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Berita Terbaru