Jakarta, Oegopost.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru BSU 2026 untuk menyalurkan dana bantuan tunai kepada jutaan buruh. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat pekerja di tengah penyesuaian kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp900 ribu per penerima untuk alokasi tiga bulan sekaligus. Penyaluran secara rapel ini menggabungkan jatah subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan agar manfaatnya terasa lebih optimal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengesahkan kebijakan tersebut lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi yang sah sejak 28 Oktober 2026 ini langsung menjadi pedoman teknis pencairan di lapangan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran menyasar pekerja yang benar-benar membutuhkan. Penyaluran dana subsidi upah mengacu penuh pada data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang valid.
Syarat Lengkap Calon Penerima BSU Tahun 2026
Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar penerima subsidi memenuhi standar verifikasi administrasi kependudukan. Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sah dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
Pekerja juga harus mengantongi status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga periode Agustus 2026. Ketentuan ini mengutamakan buruh yang tertib terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan resmi.
Dari sisi penghasilan, batas gaji bulanan pekerja maksimal Rp3,5 juta per bulan. Perhitungan batas pendapatan ini mencakup total penerimaan upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap bulanan.
Pemerintah merujuk data upah terakhir yang dilaporkan pihak pemberi kerja atau manajemen perusahaan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan. Petugas tidak akan memproses pengajuan mandiri yang datanya berbeda dari catatan resmi kantor cabang BPJS.
Batas Upah Daerah dan Golongan Pekerja Pengecualian
Kemnaker memberikan penyesuaian khusus bagi buruh yang bekerja di wilayah dengan standar upah minimum tinggi. Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melampaui Rp3,5 juta, batas gaji penerima otomatis mengikuti angka UMK setempat.
Pemerintah menerapkan mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh untuk angka UMK tersebut. Sementara bagi daerah tanpa ketetapan UMK resmi, batas pendapatan buruh merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, regulasi baru ini secara tegas membatasi kelompok profesi tertentu agar tidak tumpang tindih anggaran. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang keras menerima dana bantuan subsidi ini.
Pekerja swasta perlu segera memeriksa keaktifan status kepesertaan dan validitas rekening bank melalui kanal resmi Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU. Pengecekan data lebih awal mencegah kendala gagal transfer saat bank penyalur mulai mentransfer dana ke rekening.(ar)









