Kemnaker Buka Pendaftaran TKM Pemula 2026 untuk Dorong Wirausaha Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 untuk mendorong wirausaha baru di Indonesia.( Poto : istimewa ).

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 untuk mendorong wirausaha baru di Indonesia.( Poto : istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 untuk mendorong lahirnya wirausaha baru dan memperluas kesempatan kerja di berbagai daerah Indonesia.

Program ini menargetkan masyarakat yang ingin membangun usaha mandiri secara produktif dan berkelanjutan.

Pendaftaran Berlangsung Hingga 17 Mei 2026

Kemnaker membuka pendaftaran TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei 2026. Masyarakat mengakses pendaftaran melalui platform SIAPkerja dan Bizhub secara daring.

Kemnaker meminta calon peserta segera menyiapkan dokumen dan mengisi data usaha agar tidak melewati batas waktu yang sudah di tetapkan.

Program ini memberikan bantuan modal sebesar Rp5 juta kepada setiap penerima.

Peserta menggunakan dana tersebut untuk membeli peralatan usaha atau bahan baku sesuai kebutuhan usaha yang mereka rencanakan.

Pemerintah Dorong Wirausaha Mandiri

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa pemerintah mendorong masyarakat untuk menciptakan usaha mandiri.

Baca Juga :  Arifah Fauzi Minta Maaf Usai Usulan Gerbong Wanita Tuai Polemik

Ia menegaskan bahwa program TKM Pemula membantu masyarakat membangun usaha yang produktif sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Pemerintah juga mengarahkan program ini untuk memperluas lapangan kerja melalui pertumbuhan wirausaha di berbagai sektor dan wilayah.

Sektor Usaha yang Bisa Dikembangkan

Kemnaker membuka kesempatan bagi peserta untuk mengembangkan berbagai jenis usaha.

Peserta dapat memilih sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, dan jasa perorangan.

Pemerintah menilai sektor tersebut memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Syarat Pendaftaran TKM Pemula 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18–64 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Satu Kartu Keluarga hanya boleh mendaftarkan satu peserta.

Kemnaker melarang pelajar SMA/SMK, ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan ASN mengikuti program ini.

Baca Juga :  Kenapa Nostalgia 2016 Ramai Lagi? Banyak Orang Rindu Internet yang Lebih Santai

Peserta juga tidak boleh memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Selain itu, peserta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya.

Peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau kewirausahaan dari lembaga yang di tunjuk Kemnaker pada periode 2025–2026.

Peserta juga harus memiliki usaha atau rencana usaha yang di buktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki akun SIAPkerja aktif.

Proses Seleksi dan Peringatan Penipuan

Setelah pendaftaran berakhir, Kemnaker menjalankan seleksi administrasi, menilai proposal usaha, dan mengadakan wawancara untuk menentukan penerima bantuan.

Kemnaker mengumumkan hasil seleksi melalui platform Bizhub.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak mana pun.

Pemerintah juga meminta peserta menolak tawaran kelulusan dengan imbalan dan segera melaporkan dugaan penipuan melalui kanal resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru

Ratusan warga mengikuti Salat Istisqa di tengah kabut asap dan kemarau di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.(poto: jambiprima.com).

Islami

Warga Muaro Jambi Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:35 WIB