Kemendikdasmen Angkat 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Otomatis 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: suasana belajar mengajar guru PPPK atau ASN di dalam kelas sekolah dasar di Indonesia.(poto: AI).

Ilustrasi: suasana belajar mengajar guru PPPK atau ASN di dalam kelas sekolah dasar di Indonesia.(poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Pemerintah segera menaikkan status 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendatang. Mekanisme pengangkatan ini berlangsung secara otomatis tanpa mewajibkan para pendidik mengikuti tahapan seleksi ulang.

Selain peningkatan status kerja, negara juga langsung mengalihkan kedudukan kepegawaian ratusan ribu tenaga pengajar tersebut menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara itu, kementerian memberikan garansi penuh bagi guru yang masih berstatus non-ASN agar tetap menjalankan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memaparkan arah kebijakan strategis ini dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta. Mu’ti menegaskan langkah besar tersebut menandai komitmen serius pemerintah dalam membenahi tata kelola guru di seluruh pelosok nusantara.

Langkah ini menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian status kerja kepada para pahlawan tanpa tanda jasa. Di samping itu, terobosan administratif ini menopang keberlanjutan layanan pendidikan bagi anak-anak bangsa secara berkesinambungan.

Baca Juga :  Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Peluang Formasi Pegawai Negeri Sipil Dibuka Bertahap

Pemerintah juga membuka peluang lebar bagi guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil. Jalur alih status menuju kursi PNS ini bakal bergulir melalui rangkaian seleksi bertahap mulai tahun 2027 mendatang.

Kementerian mencatat total tenaga pengajar berstatus PPPK saat ini telah menembus angka sebanyak 935.316 orang di berbagai tingkatan sekolah. Otoritas pendidikan nasional menyusun peta jalan penataan status menuju pegawai pemerintah pusat secara berkesinambungan sejak 2027 hingga 2029.

Kementerian turut menyiapkan skema rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil guna menambal kekurangan tenaga pendidik nasional. Total lowongan guru baru yang hendak pemerintah penuhi lewat jalur ini mencapai 464.856 orang.

Panitia seleksi nasional menjadwalkan pembukaan pendaftaran perdana pada tahun 2027 mendatang. Peserta yang lolos seleksi akan langsung menerima surat keputusan penugasan awal sebagai pegawai pemerintah pada 2028.

Dukungan Alokasi Anggaran Puluhan Triliun Rupiah Dialirkan

Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu alokasi anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 senilai Rp89,10 triliun demi merealisasikan agenda reformasi pendidik. Penetapan plafon belanja negara ini mengacu secara sah pada Surat Menteri Keuangan yang telah terbit.

Baca Juga :  Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Otoritas pengelola anggaran negara mengunci dana senilai Rp23 triliun khusus guna membiayai gaji serta tunjangan para guru. Suntikan kas jumbo tersebut di fokuskan menopang kesejahteraan pendidik yang beralih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Negara memastikan hak finansial para guru terbayar tepat waktu seiring kenaikan jam kerja dan penambahan tanggung jawab mengajar di ruang kelas. Langkah pendanaan terukur ini menjadi bukti nyata keseriusan kementerian dalam menuntaskan problem ketenagakerjaan pendidik di Indonesia.

Melalui kepastian status dan jaminan pendanaan, kualitas proses belajar mengajar di sekolah di harapkan melonjak signifikan. Pemerintah optimistis penataan manajemen aparatur sipil negara sektor pendidikan ini menghadirkan angin segar bagi ekosistem pendidikan nasional.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SE Mendagri Terbit: Pemda Dilarang PHK PPPK dan Paruh Waktu
Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari
Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Kemendikdasmen Angkat 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Otomatis 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:31 WIB

SE Mendagri Terbit: Pemda Dilarang PHK PPPK dan Paruh Waktu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Berita Terbaru

Ilustrasi: Perwakilan GTKN dan aparatur daerah mengawal implementasi larangan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK selama masa transisi.(poto: AI).

Nasional

SE Mendagri Terbit: Pemda Dilarang PHK PPPK dan Paruh Waktu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:31 WIB