Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojol.(poto: istimewa).

Ilustrasi Ojol.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakati penerbitan Perpres ojek online terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 27. Regulasi anyar ini menuntaskan proses harmonisasi panjang untuk menata tata kelola transportasi roda dua berbasis aplikasi di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian terbitnya beleid tersebut secara langsung di Kompleks Parlemen. Menurutnya, pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap perlindungan pengemudi serta kepastian hukum ekosistem digital.

Regulasi ini menyatukan berbagai aturan teknis yang sebelumnya berjalan secara terpisah pada beberapa instansi. Kehadiran payung hukum tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan operasional di lapangan secara menyeluruh.

Pemerintah merancang Perpres Nomor 27 guna menjawab tuntutan para pengemudi terkait kepastian hak dan pendapatan harian. Selain itu, regulasi ini juga menjamin kelangsungan iklim usaha transportasi digital agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Kementerian Sekretariat Negara merilis dokumen resmi perpres tersebut tepat pada hari pengumuman bersama DPR. Langkah ini menandai babak baru sinergi lintas kementerian dalam mengawal industri jasa daring nasional.

Pembagian Tugas Kementerian Perhubungan Komdigi dan Sektor UMKM

Pemerintah membagi tugas pengawasan ekosistem transportasi digital kepada tiga kementerian terkait secara terstruktur. Kementerian Perhubungan memegang mandat penuh untuk menyusun formula tarif angkutan penumpang berbasis aplikasi roda dua.

Baca Juga :  Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji

Instansi perhubungan juga bertugas merumuskan standar keselamatan perjalanan demi menjamin kenyamanan seluruh konsumen. Pada sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital mengemban tanggung jawab pengawasan layanan pesan antar barang serta makanan.

Komdigi memonitor sistem aplikasi digital agar seluruh transaksi berjalan aman, transparan, dan andal bagi semua pihak. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bertindak selaku instansi pengampu utama industri pengemudi daring.

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi ini menciptakan tata kelola industri yang harmonis. DPR berharap kolaborasi antar kementerian mampu menyelesaikan dinamika operasional ojek daring tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Sinergi terpadu tersebut diharapkan memberi kepastian bagi para mitra pengemudi yang bekerja di jalan setiap hari. Pengawasan berkala dari instansi terkait akan memastikan seluruh perusahaan penyedia platform menjalankan kewajiban mereka secara adil.

Perluasan Layanan Jasa Pengantaran Demi Kepastian Perlindungan Sosial

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa beleid ini mengatur status mitra ojek secara terang dan tegas. Pemerintah tidak lagi memandang pengemudi daring sekadar pekerja lepas tanpa payung perlindungan yang memadai.

Baca Juga :  Perpres 27 Tahun 2026 ojol potongan 8 persen Disambut Driver, Tapi Munculkan Kekhawatiran Biaya Tambahan

Cakupan aturan kini meluas hingga sektor pengantaran barang dan makanan karena ekosistemnya terus membesar pesat. Transformasi aktivitas ekonomi digital mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan regulasi ke berbagai model layanan kurir.

Maman menjelaskan bahwa langkah perluasan payung hukum bertujuan menjaga stabilitas ekosistem logistik perkotaan secara berkesinambungan. Pertumbuhan pesat transaksi barang dan makanan menuntut standar layanan yang semakin jelas serta perlindungan mitra yang optimal.

Poin paling mendasar dalam regulasi ini menitikberatkan pada jaminan perlindungan sosial bagi seluruh mitra pengemudi. Negara ingin memastikan setiap pengemudi memperoleh akses jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak selama beraktivitas.

Pemerintah memastikan implementasi aturan ini segera berjalan efektif setelah proses pengesahan dokumen perpres tuntas. Kehadiran Perpres Nomor 27 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek daring di Tanah Air.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Putusan MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kemendagri Ungkap Mekanisme Lanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB