Jakarta, oegopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan regulasi ketenagakerjaan anyar melalui rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru ini menghadirkan babak baru bagi kepastian hubungan industrial di tanah air.
Parlemen merevisi aturan ketenagakerjaan untuk menciptakan relasi kerja yang lebih adil bagi kalangan buruh maupun kalangan pengusaha. Regulasi anyar ini juga langsung menyesuaikan berbagai ketentuan kerja dengan dinamika lapangan kerja masa kini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea langsung menyambut putusan rapat paripurna tersebut. Pihaknya merasa puas karena aturan anyar ini sanggup mengakomodasi sekitar 90 persen tuntutan kaum buruh.
Andi mengakui bahwa ketentuan baru ini memang belum sepenuhnya memuaskan seluruh lapisan pekerja di lapangan. Meski demikian, pihaknya memaklumi batasan kompromi yang terjadi selama pembahasan regulasi di parlemen.
Perubahan paling mencolok menyasar durasi maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak. Undang-undang anyar memangkas masa kerja kontrak dari semula lima tahun menjadi empat tahun.
Andi memaparkan bahwa manajemen perusahaan kini menerapkan kontrak awal pekerja maksimal selama dua tahun. Perusahaan selanjutnya hanya boleh memperpanjang masa kerja kontrak karyawan sebanyak dua kali masing-masing satu tahun.
Kalangan serikat buruh sebelumnya terus menuntut pembatasan status kontrak kerja maksimal selama satu tahun saja. Kendati demikian, serikat pekerja tetap mengapresiasi pemangkasan durasi waktu kontrak kerja tersebut.
Aturan Baru Batasi Kontrak Dan Siapkan Cadangan Pesangon
Pemerintah turut menyisipkan instrumen anyar berupa jaminan Dana Cadangan Pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa skema cadangan ini berdiri terpisah dari program Jaminan Hari Tua milik BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah merancang instrumen khusus ini guna mengatasi keluhan buruh yang kerap kehilangan hak pesangon setelah terkena PHK. Banyak manajemen perusahaan selama ini kerap berdalih kehabisan kas operasional saat kewajiban mencairkan pesangon tiba.
Negara kini memayungi hak finansial buruh korban PHK lewat kepastian regulasi tingkat undang-undang. Pemerintah pusat segera merumuskan teknis pelaksanaan serta mekanisme pencairan dana cadangan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
Menaker Yassierli memastikan bahwa undang-undang anyar juga memuat sanksi tegas bagi para pengusaha nakal. Aparat penegak hukum siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana berjenjang kepada korporasi yang melanggar norma kerja.
Pemberian sanksi hukum ini bertujuan menciptakan efek jera nyata sekaligus menghentikan pengulangan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Langkah penindakan tersebut sekaligus mengawal kepatuhan para pemilik modal terhadap undang-undang ketenagakerjaan nasional.
Undang-undang baru ini juga memperkuat jaminan pemenuhan hak-hak normatif bagi seluruh kelompok tenaga kerja perempuan. Manajemen tempat kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan serta cuti keguguran dengan tetap membayarkan upah penuh.
Pemerintah Resmi Larang Praktik Penahanan Ijazah Karyawan Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan larangan mutlak bagi korporasi yang menahan ijazah asli para pencari kerja. Perusahaan dilarang keras menahan dokumen identitas pribadi buruh, baik pada tahapan rekrutmen maupun selama penempatan kerja berlangsung.
Menaker Yassierli menilai rumusan undang-undang anyar ini berhasil menyeimbangkan pelindungan hak dasar pekerja dengan kelangsungan iklim usaha nasional. Titik temu kedua kepentingan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas industri manufaktur serta sektor jasa dalam negeri.
Pihak parlemen saat ini memang belum menyebarkan draf naskah resmi undang-undang ketenagakerjaan tersebut kepada masyarakat umum. Namun, DPR berjanji segera membuka akses naskah hukum tersebut ke ruang publik dalam waktu dekat.(ar)









