Tim FH UNJA Beri Edukasi UU SPPA di SMAN 6 Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pelajar SMAN 6 Muaro Jambi mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat dari akademisi Universitas Jambi.(poto: jamberita.com).

Puluhan pelajar SMAN 6 Muaro Jambi mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat dari akademisi Universitas Jambi.(poto: jamberita.com).

Muaro Jambi, oegopost.id – Puluhan pelajar SMAN 6 Muaro Jambi mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat dari akademisi Universitas Jambi. Tim Dosen Fakultas Hukum membawa materi edukasi UU SPPA UNJA guna membekali siswa dengan pengetahuan hukum yang mendalam.

Kegiatan ini mengangkat tema pencegahan anak menjadi pelaku tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelenggara merancang program ini agar para siswa mampu mengenali berbagai potensi bahaya hukum di sekitar mereka.

Lima akademisi senior FH UNJA turun langsung mengisi sesi materi dalam program pengabdian masyarakat tersebut. Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., memimpin tim ini bersama Prof. Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum.

Selain itu, Yulia Monita, S.H., M.H., Tri Imam Munandar, S.H., M.H., dan Dessy Rakhmawati, S.H., M.H., turut memperkuat tim penceramah. Para akademisi ini membagikan pandangan hukum yang komprehensif kepada seluruh peserta di aula sekolah.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Pemahaman Risiko Hukum dan Faktor Pemicu Pidana Anak

Tim pemateri menegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan serta pembinaan secara berkelanjutan. Penegak hukum tidak boleh memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana sama seperti pelaku dewasa.

Anak-anak masih mengalami tahapan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial yang sangat menentukan masa depan mereka. Pemahaman dasar inilah yang menjadi alasan utama pentingnya pengenalan aturan hukum peradilan anak sejak sekolah menengah.

Dosen FH UNJA memaparkan sejumlah faktor lingkungan yang sering menjerumuskan remaja ke dalam tindak pelanggaran hukum. Pengaruh pergaulan bebas dan minimnya pengawasan dari pihak keluarga menjadi pemicu utama kasus pidana anak.

Selain itu, penyalahgunaan teknologi digital, aksi perundungan atau bullying, hingga tindakan kekerasan turut memperbesar risiko tersebut. Maraknya kasus narkotika dan perilaku menyimpang lainnya juga menjadi perhatian serius dalam pemaparan materi pengabdian ini.

Baca Juga :  UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan Mahasiswa Asing 2026, 20 Orang Lolos

Penerapan Keadilan Restoratif demi Masa Depan Generasi Muda

Narasumber turut mengenalkan prinsip utama dalam aturan peradilan anak, yaitu keadilan restoratif atau restorative justice. Prinsip ini mengedepankan pemulihan hak dan hubungan sosial ketimbang pembalasan dalam penanganan perkara hukum anak.

Selain keadilan restoratif, tim pengabdian juga menjelaskan mekanisme diversi sebagai jalur penyelesaian perkara di luar persidangan. Mekanisme ini memastikan bahwa sistem hukum anak mengutamakan pembinaan demi kepentingan terbaik bagi perkembangan remaja.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen perguruan tinggi dalam menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. FH UNJA memfokuskan program pengabdian ini pada pemberian edukasi hukum yang dapat berlaku secara praktis oleh masyarakat.

Pihak fakultas terus berkomitmen menghadirkan program ilmiah yang memberikan dampak positif secara langsung bagi warga Jambi. Melalui edukasi di sekolah, akademisi berharap dapat menekan angka keterlibatan anak dalam tindak pidana secara signifikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UBR Jambi Kukuhkan 688 Lulusan FIKes, Siap Fasilitasi Karier Internasional Lewat Migran Centre
UBR Jambi Gelar Yudisium Dan Sumpah Profesi Kesehatan
FH UNJA dan Disdik Jambi Perkuat Pengelolaan Pendidikan Daerah
FH UNJA Edukasi Ribuan Siswa SMAN 1 Muaro Jambi Terkait Kawasan Tanpa Rokok
Empat Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos OMI Provinsi
Kerjasama PTDI STTD Muaro Jambi Buka Peluang Pendidikan Kedinasan
Pemkot Jambi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Asap Karhutla
Dampak Kabut Asap Karhutla, Sekolah Madrasah Sungai Penuh Belajar dari Rumah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:43 WIB

UBR Jambi Kukuhkan 688 Lulusan FIKes, Siap Fasilitasi Karier Internasional Lewat Migran Centre

Minggu, 20 September 2026 - 12:38 WIB

UBR Jambi Gelar Yudisium Dan Sumpah Profesi Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 07:45 WIB

FH UNJA dan Disdik Jambi Perkuat Pengelolaan Pendidikan Daerah

Senin, 14 September 2026 - 15:40 WIB

Tim FH UNJA Beri Edukasi UU SPPA di SMAN 6 Muaro Jambi

Senin, 14 September 2026 - 15:36 WIB

FH UNJA Edukasi Ribuan Siswa SMAN 1 Muaro Jambi Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB