Muaro Jambi, oegopost.id – Puluhan pelajar SMAN 6 Muaro Jambi mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat dari akademisi Universitas Jambi. Tim Dosen Fakultas Hukum membawa materi edukasi UU SPPA UNJA guna membekali siswa dengan pengetahuan hukum yang mendalam.
Kegiatan ini mengangkat tema pencegahan anak menjadi pelaku tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelenggara merancang program ini agar para siswa mampu mengenali berbagai potensi bahaya hukum di sekitar mereka.
Lima akademisi senior FH UNJA turun langsung mengisi sesi materi dalam program pengabdian masyarakat tersebut. Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., memimpin tim ini bersama Prof. Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum.
Selain itu, Yulia Monita, S.H., M.H., Tri Imam Munandar, S.H., M.H., dan Dessy Rakhmawati, S.H., M.H., turut memperkuat tim penceramah. Para akademisi ini membagikan pandangan hukum yang komprehensif kepada seluruh peserta di aula sekolah.
Pemahaman Risiko Hukum dan Faktor Pemicu Pidana Anak
Tim pemateri menegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan serta pembinaan secara berkelanjutan. Penegak hukum tidak boleh memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana sama seperti pelaku dewasa.
Anak-anak masih mengalami tahapan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial yang sangat menentukan masa depan mereka. Pemahaman dasar inilah yang menjadi alasan utama pentingnya pengenalan aturan hukum peradilan anak sejak sekolah menengah.
Dosen FH UNJA memaparkan sejumlah faktor lingkungan yang sering menjerumuskan remaja ke dalam tindak pelanggaran hukum. Pengaruh pergaulan bebas dan minimnya pengawasan dari pihak keluarga menjadi pemicu utama kasus pidana anak.
Selain itu, penyalahgunaan teknologi digital, aksi perundungan atau bullying, hingga tindakan kekerasan turut memperbesar risiko tersebut. Maraknya kasus narkotika dan perilaku menyimpang lainnya juga menjadi perhatian serius dalam pemaparan materi pengabdian ini.
Penerapan Keadilan Restoratif demi Masa Depan Generasi Muda
Narasumber turut mengenalkan prinsip utama dalam aturan peradilan anak, yaitu keadilan restoratif atau restorative justice. Prinsip ini mengedepankan pemulihan hak dan hubungan sosial ketimbang pembalasan dalam penanganan perkara hukum anak.
Selain keadilan restoratif, tim pengabdian juga menjelaskan mekanisme diversi sebagai jalur penyelesaian perkara di luar persidangan. Mekanisme ini memastikan bahwa sistem hukum anak mengutamakan pembinaan demi kepentingan terbaik bagi perkembangan remaja.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen perguruan tinggi dalam menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. FH UNJA memfokuskan program pengabdian ini pada pemberian edukasi hukum yang dapat berlaku secara praktis oleh masyarakat.
Pihak fakultas terus berkomitmen menghadirkan program ilmiah yang memberikan dampak positif secara langsung bagi warga Jambi. Melalui edukasi di sekolah, akademisi berharap dapat menekan angka keterlibatan anak dalam tindak pidana secara signifikan.(ar)









