Muaro Jambi, oegopost.id – Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar penyuluhan kawasan tanpa rokok di SMAN 1 Muaro Jambi. Sebanyak 1.041 siswa dan 57 guru mengikuti kegiatan penguatan pemahaman hukum tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian nyata dari upaya universitas dalam mendukung Sustainable Development Goals poin keempat tentang Pendidikan Berkualitas. Selain itu, program edukasi ini mendorong terwujudnya lingkungan belajar yang sehat, aman, serta kondusif bagi pelajar.
Tim pengabdian ini dipimpin oleh akademisi Prof. Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Anggota tim lainnya mencakup dosen Andi Agus Salim, S.H., LL.M., Nelli Herlina, S.H., M.H., serta Tri Imam Munandar, S.H., M.H.
Tim pengabdian menilai paparan asap rokok maupun aktivitas merokok di lingkungan sekolah dapat merusak hak-hak dasar para pelajar. Setiap siswa berhak mendapatkan suasana belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Jumlah siswa SMAN 1 Muaro Jambi yang terbilang besar menjadikan sekolah ini sasaran yang potensial untuk edukasi hukum. Pihak penyelenggara ingin mencegah munculnya perilaku merokok serta potensi persoalan hukum di kalangan remaja sejak dini.
Upaya pencegahan awal ini memegang peranan penting agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi generasi muda. Edukasi hukum ini sekaligus menjadi langkah lanjutan dari komitmen daerah dalam menekan angka perokok di lingkungan pendidikan.
Pada tahun 2022, puluhan kepala sekolah di Kabupaten Muaro Jambi telah mendeklarasikan penanganan dan penolakan rokok di sekolah. Deklarasi tersebut melibatkan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Melalui kegiatan ini, tim akademisi ingin membangun kesadaran hukum secara berkelanjutan di kalangan pelajar SMA. Penyuluhan hukum tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok ini pun terlaksana dengan lancar bagi siswa SMAN 1 Muaro Jambi.
Aturan Hukum Pelarangan Aktivitas Merokok Di Area Sekolah
Dalam pemaparan materi, tim pengabdian menjelaskan sejumlah dasar hukum yang melandasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah. Salah satu payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penerapan aturan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di daerah setempat. Di samping itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 turut mengatur hal serupa.
Rangkaian regulasi tersebut menetapkan seluruh area sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini melarang aktivitas merokok di area sekolah oleh siapa pun, termasuk guru, staf, dan siswa.
Larangan ini turut mencakup kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk rokok di lingkungan sekolah. Seluruh elemen warga sekolah wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali demi kenyamanan bersama.
Kewajiban Sekolah Menjaga Lingkungan Belajar Yang Sangat Kondusif
Peserta juga menerima pemahaman mengenai sejumlah kewajiban penting yang harus dijalankan sekolah dalam mendukung aturan ini. Pihak sekolah wajib memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.
Manajemen sekolah diwajibkan menolak segala bentuk sponsor maupun iklan rokok dari pihak luar. Selain itu, pihak sekolah melarang tegas penjualan rokok di kantin maupun koperasi sekolah.
Pihak sekolah juga wajib memasangkan tanda kawasan tanpa rokok di berbagai area lingkungannya secara jelas. Terakhir, sekolah berkewajiban memberikan pembinaan kepada siswa yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Jambi. Program edukasi ini berjalan sejalan dengan visi misi universitas serta Indikator Kinerja Utama UNJA.
Hal ini secara khusus mendukung ketercapaian SDGs poin keempat tentang wujud Pendidikan Berkualitas di daerah. Kegiatan edukasi ini menjadi bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.(ar)









