Jambi, oegopost.id – Polda Jambi saat ini menyelidiki kasus dugaan jual beli lahan di areal konsesi PT Rimba Hutani Mas (RHM). Kawasan hutan konservasi ini berlokasi di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Langkah aparat kepolisian ini merespons pengakuan jujur dari dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua pria berinisial AK (65) dan T (63) tersebut mengklaim menguasai area usai membelinya seharga Rp10 juta.
Penyidik Satgas mengusut tuntas keterlibatan pihak luar yang berani mentransaksikan aset negara ini secara ilegal. Tim gabungan terus memanggil para saksi untuk membongkar sindikat perdagangan areal terlarang tersebut.
Penyidik Bantah Status Petani dan Sebut Tersangka Perambah Hutan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Agung Basuki menegaskan fokus tim pendalami perkara ini. Beliau menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus pada Kamis (10/9/2026).
Agung mengklarifikasi identitas kedua tersangka yang belakangan viral di tengah masyarakat umum. Beliau menyebut AK dan T bukanlah petani biasa, melainkan perambah hutan yang sengaja merusak area konservasi.
Profesi petani yang tercantum pada KTP tersangka hanyalah formalidad identitas kependudukan semata. Para pelaku menggunakan modus tersebut untuk menyamarkan aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan tanpa izin.
Satgas Karhutla Amankan Pelaku dan Jerat Pasal Berlapis
Satgas Karhutla menangkap AK dan T secara langsung di lokasi kejadian pada Rabu (2/9/2026). Petugas menemukan bukti aktivitas pembakaran yang mengancam ekosistem hutan lindung.
Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung menetapkan status tersangka kepada kedua perambah tersebut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan.
Para tersangka melanggar ketentuan pidana penguasaan kawasan hutan tanpa hak dan pembakaran secara ilegal. Jeratan regulasi mengacu pada UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta UU Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman untuk kedua pelaku mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik juga mengenakan sanksi denda paling banyak Rp7,5 miliar atas kerusakan lingkungan yang timbul.
Polda Jambi mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran jual beli tanah murah di kawasan hutan. Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik transaksi ilegal lahan konsesi.(ar)









