Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tauhid (63), seorang petani cabai, malam itu masih mengenakan sepatu boot dan kaus yang tampak lusuh ketika dibawa ke Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Rabu (2/9/2026) malam.(poto: jambitribun).

Tauhid (63), seorang petani cabai, malam itu masih mengenakan sepatu boot dan kaus yang tampak lusuh ketika dibawa ke Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Rabu (2/9/2026) malam.(poto: jambitribun).

Jambi, oegopost.id – Polda Jambi saat ini menyelidiki kasus dugaan jual beli lahan di areal konsesi PT Rimba Hutani Mas (RHM). Kawasan hutan konservasi ini berlokasi di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Langkah aparat kepolisian ini merespons pengakuan jujur dari dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua pria berinisial AK (65) dan T (63) tersebut mengklaim menguasai area usai membelinya seharga Rp10 juta.

Penyidik Satgas mengusut tuntas keterlibatan pihak luar yang berani mentransaksikan aset negara ini secara ilegal. Tim gabungan terus memanggil para saksi untuk membongkar sindikat perdagangan areal terlarang tersebut.

Penyidik Bantah Status Petani dan Sebut Tersangka Perambah Hutan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Agung Basuki menegaskan fokus tim pendalami perkara ini. Beliau menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus pada Kamis (10/9/2026).

Baca Juga :  1.555 Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Sengeti, Dibagi Tiga Kelompok

Agung mengklarifikasi identitas kedua tersangka yang belakangan viral di tengah masyarakat umum. Beliau menyebut AK dan T bukanlah petani biasa, melainkan perambah hutan yang sengaja merusak area konservasi.

Profesi petani yang tercantum pada KTP tersangka hanyalah formalidad identitas kependudukan semata. Para pelaku menggunakan modus tersebut untuk menyamarkan aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan tanpa izin.

Satgas Karhutla Amankan Pelaku dan Jerat Pasal Berlapis

Satgas Karhutla menangkap AK dan T secara langsung di lokasi kejadian pada Rabu (2/9/2026). Petugas menemukan bukti aktivitas pembakaran yang mengancam ekosistem hutan lindung.

Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung menetapkan status tersangka kepada kedua perambah tersebut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan.

Baca Juga :  Dampak Kabut Asap Karhutla, Sekolah Madrasah Sungai Penuh Belajar dari Rumah

Para tersangka melanggar ketentuan pidana penguasaan kawasan hutan tanpa hak dan pembakaran secara ilegal. Jeratan regulasi mengacu pada UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta UU Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman untuk kedua pelaku mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik juga mengenakan sanksi denda paling banyak Rp7,5 miliar atas kerusakan lingkungan yang timbul.

Polda Jambi mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran jual beli tanah murah di kawasan hutan. Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik transaksi ilegal lahan konsesi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda
Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB