Jambi, oegopost.id – Sebelas mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan tiga yayasan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Jambi. Mereka menuding yayasan tersebut melakukan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena para pelapor menyoroti dugaan keterlibatan seorang perwira polisi aktif dan istrinya dalam struktur yayasan yang mengelola program MBG di Jambi.
Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, menyampaikan bahwa satu keluarga mengendalikan tiga yayasan yang mengelola 11 dapur SPPG di berbagai wilayah Jambi.
Ia menyebut seorang perwira polisi berinisial P menjabat sebagai ketua yayasan, sementara istrinya, Novylan Dewi (ND), memimpin Yayasan Nuansa Mitra Sejati (NMS).
Struktur Yayasan Jadi Sorotan
Ramos menjelaskan bahwa jaringan yayasan tersebut berada dalam satu kendali keluarga. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat aktif dan ASN dalam pengelolaan program pemerintah.
Menurutnya, struktur itu menghubungkan tiga yayasan yang mengelola 11 mitra dapur SPPG.
“Benar, satu keluarga mengelola tiga yayasan yang menaungi 11 mitra dapur SPPG,” kata Ramos.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan anggota Polri aktif dalam kegiatan yayasan yang menjalankan program pemerintah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG
Ramos menjelaskan bahwa laporan ke Polda Jambi berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi program MBG.
Para pelapor menyoroti klaim kepemilikan fasilitas dapur SPPG yang tercantum dalam dokumen yang diajukan ke Badan Gizi Nasional. Yayasan mencantumkan fasilitas dapur, bangunan, dan sarana operasional sebagai milik mereka.
Namun, mitra dapur menegaskan bahwa mereka justru memiliki aset tersebut secara pribadi.
Selain itu, pelapor juga menuding adanya perubahan isi dokumen dan dugaan pemalsuan tanda tangan sebelum dokumen itu masuk ke sistem BGN.
Ramos menilai kondisi itu membuat posisi mitra dapur menjadi tidak jelas dan menimbulkan masalah transparansi pengelolaan dana program MBG.
Yayasan Membantah Semua Tuduhan
Pimpinan Yayasan NMS, Novylan Dewi, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Jambi.
“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saya tidak melakukan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya.
Novylan menjelaskan bahwa yayasan menjalankan seluruh kegiatan sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional. Ia menyebut yayasan mengelola SPPG, merekrut tenaga kerja, dan bekerja sama dengan pemasok bahan pangan.
Ia juga menegaskan bahwa tim administrasi yayasan menangani seluruh dokumen yang menjadi sorotan. Novylan tidak menutupi status dirinya sebagai ASN, begitu juga suaminya sebagai anggota Polri aktif.
“Kami mengelola yayasan secara mandiri, bukan yayasan milik Polri,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Penyidik kini memeriksa dugaan pemalsuan dokumen dan menelusuri alur keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan.
Kasus di Jambi muncul di tengah sorotan nasional terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Di tingkat pusat, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya juga menghadapi proses hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dan penyimpangan program.
Kejaksaan mendalami dugaan manipulasi sistem verifikasi mitra SPPG, monopoli pengelolaan dapur, hingga dugaan aliran dana yang mereka telusuri dengan metode “follow the money”.(ar)









