Perwira Polisi dan Istri Disebut Terlibat Yayasan Pengelola MBG di Jambi, 11 Mitra Lapor ke Polda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.( poto : dok.tribratanews Polri )

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.( poto : dok.tribratanews Polri )

Jambi, oegopost.id – Sebelas mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan tiga yayasan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Jambi. Mereka menuding yayasan tersebut melakukan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena para pelapor menyoroti dugaan keterlibatan seorang perwira polisi aktif dan istrinya dalam struktur yayasan yang mengelola program MBG di Jambi.

Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, menyampaikan bahwa satu keluarga mengendalikan tiga yayasan yang mengelola 11 dapur SPPG di berbagai wilayah Jambi.

Ia menyebut seorang perwira polisi berinisial P menjabat sebagai ketua yayasan, sementara istrinya, Novylan Dewi (ND), memimpin Yayasan Nuansa Mitra Sejati (NMS).

Struktur Yayasan Jadi Sorotan

Ramos menjelaskan bahwa jaringan yayasan tersebut berada dalam satu kendali keluarga. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat aktif dan ASN dalam pengelolaan program pemerintah.

Menurutnya, struktur itu menghubungkan tiga yayasan yang mengelola 11 mitra dapur SPPG.

“Benar, satu keluarga mengelola tiga yayasan yang menaungi 11 mitra dapur SPPG,” kata Ramos.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan anggota Polri aktif dalam kegiatan yayasan yang menjalankan program pemerintah.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Buka Diklat Audit Tingkat Dasar, Perkuat Pengawasan Internal dan Tata Kelola Polri

Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG

Ramos menjelaskan bahwa laporan ke Polda Jambi berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi program MBG.

Para pelapor menyoroti klaim kepemilikan fasilitas dapur SPPG yang tercantum dalam dokumen yang diajukan ke Badan Gizi Nasional. Yayasan mencantumkan fasilitas dapur, bangunan, dan sarana operasional sebagai milik mereka.

Namun, mitra dapur menegaskan bahwa mereka justru memiliki aset tersebut secara pribadi.

Selain itu, pelapor juga menuding adanya perubahan isi dokumen dan dugaan pemalsuan tanda tangan sebelum dokumen itu masuk ke sistem BGN.

Ramos menilai kondisi itu membuat posisi mitra dapur menjadi tidak jelas dan menimbulkan masalah transparansi pengelolaan dana program MBG.

Yayasan Membantah Semua Tuduhan

Pimpinan Yayasan NMS, Novylan Dewi, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Jambi.

“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saya tidak melakukan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya.

Novylan menjelaskan bahwa yayasan menjalankan seluruh kegiatan sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional. Ia menyebut yayasan mengelola SPPG, merekrut tenaga kerja, dan bekerja sama dengan pemasok bahan pangan.

Baca Juga :  Rakernis Bidkum Bidhumas Polda Jambi 2026 Dorong Transformasi Hukum dan Penguatan Komunikasi Publik

Ia juga menegaskan bahwa tim administrasi yayasan menangani seluruh dokumen yang menjadi sorotan. Novylan tidak menutupi status dirinya sebagai ASN, begitu juga suaminya sebagai anggota Polri aktif.

“Kami mengelola yayasan secara mandiri, bukan yayasan milik Polri,” kata dia.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Penyidik kini memeriksa dugaan pemalsuan dokumen dan menelusuri alur keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan.

Kasus di Jambi muncul di tengah sorotan nasional terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Di tingkat pusat, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya juga menghadapi proses hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dan penyimpangan program.

Kejaksaan mendalami dugaan manipulasi sistem verifikasi mitra SPPG, monopoli pengelolaan dapur, hingga dugaan aliran dana yang mereka telusuri dengan metode “follow the money”.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Jambi Deportasi WNA China dari Tebo, Diduga Terkait Aktivitas Aplikasi Kencan
11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi
Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG
KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Imigrasi Jambi Deportasi WNA China dari Tebo, Diduga Terkait Aktivitas Aplikasi Kencan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:46 WIB

Perwira Polisi dan Istri Disebut Terlibat Yayasan Pengelola MBG di Jambi, 11 Mitra Lapor ke Polda

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Berita Terbaru