Perwira Polisi dan Istri Disebut Terlibat Yayasan Pengelola MBG di Jambi, 11 Mitra Lapor ke Polda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.( poto : dok.tribratanews Polri )

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.( poto : dok.tribratanews Polri )

Jambi, oegopost.id – Sebelas mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan tiga yayasan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Jambi. Mereka menuding yayasan tersebut melakukan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena para pelapor menyoroti dugaan keterlibatan seorang perwira polisi aktif dan istrinya dalam struktur yayasan yang mengelola program MBG di Jambi.

Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, menyampaikan bahwa satu keluarga mengendalikan tiga yayasan yang mengelola 11 dapur SPPG di berbagai wilayah Jambi.

Ia menyebut seorang perwira polisi berinisial P menjabat sebagai ketua yayasan, sementara istrinya, Novylan Dewi (ND), memimpin Yayasan Nuansa Mitra Sejati (NMS).

Struktur Yayasan Jadi Sorotan

Ramos menjelaskan bahwa jaringan yayasan tersebut berada dalam satu kendali keluarga. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat aktif dan ASN dalam pengelolaan program pemerintah.

Menurutnya, struktur itu menghubungkan tiga yayasan yang mengelola 11 mitra dapur SPPG.

“Benar, satu keluarga mengelola tiga yayasan yang menaungi 11 mitra dapur SPPG,” kata Ramos.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan anggota Polri aktif dalam kegiatan yayasan yang menjalankan program pemerintah.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG

Ramos menjelaskan bahwa laporan ke Polda Jambi berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi program MBG.

Para pelapor menyoroti klaim kepemilikan fasilitas dapur SPPG yang tercantum dalam dokumen yang diajukan ke Badan Gizi Nasional. Yayasan mencantumkan fasilitas dapur, bangunan, dan sarana operasional sebagai milik mereka.

Namun, mitra dapur menegaskan bahwa mereka justru memiliki aset tersebut secara pribadi.

Selain itu, pelapor juga menuding adanya perubahan isi dokumen dan dugaan pemalsuan tanda tangan sebelum dokumen itu masuk ke sistem BGN.

Ramos menilai kondisi itu membuat posisi mitra dapur menjadi tidak jelas dan menimbulkan masalah transparansi pengelolaan dana program MBG.

Yayasan Membantah Semua Tuduhan

Pimpinan Yayasan NMS, Novylan Dewi, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Jambi.

“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saya tidak melakukan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya.

Novylan menjelaskan bahwa yayasan menjalankan seluruh kegiatan sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional. Ia menyebut yayasan mengelola SPPG, merekrut tenaga kerja, dan bekerja sama dengan pemasok bahan pangan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi dan Menpora Erick Thohir Buka Munas BEM SI XIX di Universitas Jambi

Ia juga menegaskan bahwa tim administrasi yayasan menangani seluruh dokumen yang menjadi sorotan. Novylan tidak menutupi status dirinya sebagai ASN, begitu juga suaminya sebagai anggota Polri aktif.

“Kami mengelola yayasan secara mandiri, bukan yayasan milik Polri,” kata dia.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Penyidik kini memeriksa dugaan pemalsuan dokumen dan menelusuri alur keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan.

Kasus di Jambi muncul di tengah sorotan nasional terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Di tingkat pusat, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya juga menghadapi proses hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dan penyimpangan program.

Kejaksaan mendalami dugaan manipulasi sistem verifikasi mitra SPPG, monopoli pengelolaan dapur, hingga dugaan aliran dana yang mereka telusuri dengan metode “follow the money”.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB