Jambi, oegopost.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggagalkan dugaan pengiriman ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi menuju Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Polisi menangkap dua pria yang membawa ratusan jeriken solar subsidi menggunakan dump truck di Jalan Lintas Riau–Sumbar pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Kasus itu terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan sebuah dump truck Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BM 9095 ML.
Warga menduga kendaraan tersebut mengangkut BBM subsidi untuk dijual kembali di luar daerah.
Kasatreskrim Polres Kuansing, Gerry Agnar Timur, mengatakan tim Satreskrim langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
Polisi lalu menghentikan dump truck tersebut dan memeriksa seluruh muatan kendaraan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang membawa BBM subsidi secara ilegal.
Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Gerry, Minggu (17/5/2026).
Polisi Temukan 180 Jeriken Solar
Petugas menemukan dua pria berinisial FWP dan MYR di dalam kendaraan. Polisi kemudian membuka bagian bak truk dan menemukan 180 jeriken yang berisi solar subsidi.
FWP dan MYR mengaku membawa solar tersebut menuju Sarolangun, Jambi. Polisi menduga keduanya ingin menjual kembali BBM subsidi dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Petugas segera membawa kedua pelaku ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah informasi terkait asal-usul solar subsidi itu.
Polisi Sita Truk dan Telepon Genggam
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning yang dipakai untuk mengangkut solar subsidi.
Aparat turut mengamankan satu lembar STNK kendaraan dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
Penyidik kini menelusuri jalur distribusi solar subsidi tersebut. Polisi juga mencari kemungkinan keterlibatan jaringan penyalur BBM ilegal dalam kasus ini.
Menurut Gerry, praktik penyelewengan BBM subsidi merugikan masyarakat karena pemerintah menyediakan bahan bakar tersebut untuk warga dan sektor tertentu yang membutuhkan.
Polisi Proses Pelaku dengan UU Migas
Saat ini Polres Kuansing menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan.
Aparat berharap warga segera melapor jika menemukan aktivitas penimbunan atau pengiriman ilegal BBM subsidi agar penyaluran energi tetap tepat sasaran.(ar)









