Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah wajibkan ekspor SDA lewat BUMN DSI.( Poto : detikcom ).

Pemerintah wajibkan ekspor SDA lewat BUMN DSI.( Poto : detikcom ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah mengubah sistem ekspor sumber daya alam dengan mewajibkan seluruh komoditas strategis lewat satu pintu BUMN ekspor. Kebijakan ini langsung menyasar kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy.

BUMN yang menjalankan peran ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang pemerintah siapkan sebagai eksportir utama nasional.

Aturan Baru Ekspor Satu Pintu

Pemerintah mempercepat penyusunan aturan teknis agar kebijakan ini segera berjalan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan timnya menargetkan aturan selesai dalam waktu sangat singkat.

“Hari ini harus selesai. Kalau tidak, paling lambat besok,” kata Budi saat ditemui di Jakarta.

Dengan aturan ini, pemerintah mengarahkan seluruh kontrak ekspor baru komoditas SDA ke DSI. Artinya, pelaku usaha tidak lagi bisa langsung mengekspor seperti sebelumnya untuk komoditas yang masuk skema awal.

Budi menjelaskan, pemerintah ingin menyatukan jalur ekspor agar lebih terkontrol dan memberi manfaat lebih besar bagi negara.

Tujuan: Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Pemerintah menilai Indonesia selama ini sudah memegang posisi kuat di pasar global, terutama untuk minyak sawit mentah atau CPO. Namun, negara belum sepenuhnya mengendalikan harga secara optimal.

Baca Juga :  Hutama Karya Imbau Keselamatan di Jalan Tol, Waspadai Microsleep dan ODOL

Budi menekankan bahwa skema baru ini memberi negara peran lebih besar dalam menentukan nilai jual.

“Kalau ekspor lewat BUMN, kita bisa lebih kuat menentukan harga. Karena barangnya milik kita,” ujarnya.

Ia juga menyebut Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO seharusnya bisa mendapatkan harga yang lebih menguntungkan lewat sistem ini.

DMO Akan Terintegrasi dengan DSI

Selain mengatur ekspor, pemerintah juga menghubungkan kebijakan ini dengan domestic market obligation (DMO).

Ke depan, DSI tidak hanya mengekspor komoditas, tetapi juga mengelola pasokan dalam negeri agar lebih stabil.

Budi menjelaskan, integrasi ini akan membuat alur distribusi lebih sederhana.

“Kalau DSI sudah jalan penuh, otomatis DMO juga lewat dia,” katanya.

Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan kebutuhan dalam negeri tetap aman tanpa mengganggu ekspor.

Prabowo Dorong Tata Kelola Baru

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pembentukan BUMN ekspor ini dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih di Jambi: Penggerak Ekonomi atau Ancaman bagi Warung Rakyat?

Ia mendorong perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam agar lebih terpusat dan transparan.

Prabowo menegaskan pemerintah ingin menutup celah kebocoran pendapatan negara dari sektor ekspor komoditas.

“Kita harus kelola SDA dengan lebih rapi agar negara mendapat hasil maksimal,” tegasnya dalam pidato tersebut.

Pemerintah juga menetapkan komoditas awal yang masuk sistem ini meliputi kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.

Dampak Kebijakan untuk Pelaku Usaha

Sistem baru ini akan mengubah pola bisnis ekspor yang selama ini langsung dilakukan oleh perusahaan swasta.

Pemerintah berharap model satu pintu ini bisa memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Selain itu, negara juga menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor SDA melalui pengawasan yang lebih ketat.

Namun, pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini karena seluruh kontrak ekspor akan terpusat di DSI.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan Teh Kayu Aro Kemasan Melonjak Naik 7,18 Persen
Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci
Temuan BPK Soal Jambi City Center, DPRD Desak Pemkot Jambi Segera Ambil Tindakan Nyata
Kopi Kerinci Jambi Tembus Pasar Pakistan Senilai 18 Miliar Rupiah
Freeport Indonesia Proyeksikan Kontribusi Negara Tembus Rp120 Triliun per Tahun
Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 81,78 Persen hingga Mei 2026
Syarat Membuat Izin Usaha UMKM Jambi 2026, Ini Dokumen dan Cara Daftar Melalui OSS
QRIS BRI Dorong UMKM Jambi, Riska Beauty Rasakan Transaksi Lebih Cepat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Penjualan Teh Kayu Aro Kemasan Melonjak Naik 7,18 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:00 WIB

Temuan BPK Soal Jambi City Center, DPRD Desak Pemkot Jambi Segera Ambil Tindakan Nyata

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53 WIB

Kopi Kerinci Jambi Tembus Pasar Pakistan Senilai 18 Miliar Rupiah

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Freeport Indonesia Proyeksikan Kontribusi Negara Tembus Rp120 Triliun per Tahun

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB