Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk Atasi Kekurangan Ribbon e-KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribbon e-KTP merupakan pita tinta penting dalam proses pencetakan KTP elektronik. Ketersediaannya sangat berpengaruh pada kelancaran layanan Dukcapil.( Poto : TribunJambi.com ).

Ribbon e-KTP merupakan pita tinta penting dalam proses pencetakan KTP elektronik. Ketersediaannya sangat berpengaruh pada kelancaran layanan Dukcapil.( Poto : TribunJambi.com ).

Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat untuk menjaga kelancaran layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) yang sempat terancam terganggu akibat menipisnya persediaan ribbon atau pita tinta.

Pemkot menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp300 juta untuk pengadaan tambahan ribbon.

Pengadaan Ribbon untuk Menjaga Layanan Publik

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Nirwan, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membeli sekitar 65 ribbon pencetakan e-KTP.

Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut mungkin cukup untuk mencetak sekitar 30 ribu keping KTP elektronik.

Nirwan menegaskan bahwa pengadaan ini agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan tanpa hambatan di Kota Jambi.

Baca Juga :  Pesantren di Muaro Jambi Jadi Benteng Moral Generasi Muda

Dampak Keterbatasan Ribbon di Lapangan

Sebelumnya, keterbatasan ribbon membuat layanan pencetakan e-KTP di tingkat kelurahan tidak dapat beroperasi.

Akibatnya, masyarakat harus datang langsung ke Kantor Dukcapil Kota Jambi untuk melakukan pencetakan.

Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan jumlah pemohon di kantor pusat dan membuat layanan menjadi lebih terpusat sementara waktu.

Pemulihan Layanan di Kelurahan

Pemerintah Kota Jambi menargetkan layanan pencetakan e-KTP di kelurahan dapat kembali berjalan pada pekan kedua Mei 2026.

Nirwan menyampaikan bahwa jika proses pengadaan berjalan lancar, distribusi ribbon baru akan segera dilakukan agar pelayanan bisa kembali normal.

Ia menegaskan bahwa Pemkot berupaya agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Dukcapil untuk mengurus pencetakan e-KTP.

Baca Juga :  Rembuk Tani Pupuk Indonesia di Jambi Serap Aspirasi Petani, Bahas Distribusi

Ketersediaan Blanko Tetap Stabil

Selain ribbon, Nirwan memastikan bahwa ketersediaan blanko e-KTP masih aman. Pemerintah pusat secara rutin mengirimkan blanko setiap minggu, sehingga kebutuhan pencetakan tetap terpenuhi.

“Blanko masih aman karena dikirim secara berkala dari pusat, dan kami mengambilnya setiap minggu,” ujarnya.

Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Dengan adanya tambahan ribbon ini, Pemerintah Kota Jambi berharap layanan administrasi kependudukan kembali berjalan optimal di seluruh kelurahan.

Pemkot juga menargetkan antrean pencetakan e-KTP dapat berkurang dan pelayanan menjadi lebih cepat serta merata bagi masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB