Jambi, oegopost.id – Dinas Pendidikan Kota Jambi menegaskan bahwa rekrutmen guru honorer dihentikan tenaga pendidik di sekolah negeri harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat yang mengatur penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghentikan rekrutmen guru non-ASN.
Ia menjelaskan bahwa seluruh guru yang mengajar di sekolah negeri saat ini sudah berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
“Semua tenaga pendidik yang mengajar sekarang sudah ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Sugiyono, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah Daerah Ikuti Regulasi Pusat
Sugiyono menegaskan bahwa pemerintah kota menjalankan sepenuhnya kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menyebut aturan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah.
“Kami mengikuti aturan dari pusat karena itu sudah menjadi ketentuan,” katanya.
Disdik Atur Ulang Distribusi Guru
Dinas Pendidikan Kota Jambi mencatat adanya potensi kekurangan guru, terutama ketika sejumlah tenaga pendidik memasuki masa pensiun.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang kebutuhan guru di sekolah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdik menyebar ulang penempatan guru ASN dan PPPK agar kebutuhan setiap sekolah tetap terpenuhi.
Langkah ini bertujuan menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan lancar.
“Kami menata distribusi guru agar semua sekolah tetap mendapatkan tenaga pendidik yang cukup,” jelas Sugiyono.
Dinas Pendidikan juga secara rutin mengajukan kebutuhan formasi guru PPPK kepada pemerintah pusat untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.
PGRI Ungkap Kekurangan Guru di Lapangan
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menyebut Kota Jambi masih kekurangan sekitar 156 guru kelas. Ia menilai kondisi ini menambah beban kerja guru yang sudah ada.
Nanang menjelaskan bahwa sekolah tidak bisa mengangkat guru honorer karena aturan penggunaan dana BOS melarang perekrutan tersebut.
“Ketika guru pensiun, sekolah tidak bisa langsung mengganti karena aturan BOS tidak memperbolehkan pengangkatan honorer,” ujarnya.
Dorongan Skema Guru Kontrak
PGRI mendorong pemerintah pusat untuk melonggarkan aturan dana BOS agar sekolah bisa lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan guru.
Salah satu usulan yang diajukan adalah skema guru kontrak profesional yang dibiayai melalui dana BOS.
Nanang menilai skema tersebut dapat membantu sekolah mengatasi kekurangan guru tanpa melanggar aturan.
“Sekolah bisa merekrut guru kontrak profesional jika aturan lebih fleksibel,” pungkasnya.(ar)









