Jakarta, oegopost.id – Gaji ke-13 cair 2026 mencapai Rp15,2 triliun saat pemerintah menyalurkan dana itu kepada 2.400.920 aparatur negara hingga 8 Juni 2026.
Pemerintah mendistribusikan dana tersebut kepada PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN di lingkungan pemerintah pusat.
Pemerintah memastikan seluruh proses pencairan berjalan dan seluruh kementerian serta lembaga sudah mengajukan pembayaran. Aparatur negara menerima dana itu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa realisasi pembayaran terus berjalan dan seluruh instansi pusat sudah menyelesaikan penyaluran.
“Realisasi pembayaran gaji ketiga belas yang telah dibayarkan sebesar Rp15,2 triliun untuk 2.400.920 pegawai/personel,” ujar Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
PNS terima porsi terbesar gaji ke-13
Pemerintah menyalurkan porsi terbesar kepada PNS dengan total Rp8,53 triliun untuk 918.838 pegawai. Pemerintah juga membayarkan Rp1,23 triliun kepada 394.581 PPPK.
Polri menerima Rp1,94 triliun untuk 488.252 personel, sementara TNI memperoleh Rp3,37 triliun untuk 584.402 personel. Pemerintah juga menyalurkan Rp154,7 miliar kepada 14.827 pegawai PPNPN.
Seluruh 8.969 satuan kerja kementerian dan lembaga menyelesaikan pembayaran gaji ke-13. Pemerintah juga mencatat 98 kementerian dan lembaga sudah mengajukan pencairan secara lengkap.
Kondisi ini menunjukkan proses administrasi dan penyaluran di tingkat pusat berjalan penuh tanpa hambatan besar.
Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan dengan nilai Rp12,24 triliun hingga 8 Juni 2026. Sebanyak 3.745.172 pensiunan menerima dana tersebut atau 99,7 persen dari total penerima.
PT Taspen (Persero) menyalurkan Rp10,8 triliun kepada 3.241.652 pensiunan. Sementara PT Asabri (Persero) menyalurkan Rp1,44 triliun kepada 503.520 pensiunan.
Realisasi daerah masih berjalan
Pemerintah daerah menyalurkan Rp3,85 triliun kepada 772.857 pegawai hingga 8 Juni 2026. Sebanyak 105 pemerintah daerah sudah menyalurkan dari total 546 daerah di Indonesia.
Artinya, daerah baru mencapai 19,23 persen dan pemerintah daerah lain masih melanjutkan proses pencairan secara bertahap.
Pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran gaji ke-13 di seluruh wilayah. Pemerintah pusat hampir menyelesaikan seluruh proses, sementara pemerintah daerah masih bergerak menyusul.
Program ini menjadi bagian dari dukungan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan pada tahun anggaran 2026.(ar)









