Jakarta, oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus korupsi Kementerian ATR/BPN melalui operasi tangkap tangan. Penyidik resmi menetapkan serta menahan delapan orang tersangka yang terlibat dalam skema suap dan penerimaan gratifikasi.
Delapan tersangka tersebut mencakup jajaran pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga direksi perusahaan. Penyidik menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN berinisial LMP serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial SON.
KPK juga menjerat Direktur Utama PT Summarecon berinisial ADR bersama pihak swasta berinisial LEV. Selain itu, penyidik menetapkan empat pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yaitu FEZ, ERW, MF, dan ARF.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan temuan dua klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Penyidik mengelompokkan perbuatan para tersangka ke dalam klaster suap dan klaster penerimaan gratifikasi.
Klaster pertama membongkar praktik suap yang bermula dari sengketa tanah antara PT Summarecon dengan beberapa pemilik tanah atau ahli waris di Kabupaten Bogor. PT Summarecon mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta memohon pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kelolaannya.
Skema Suap Sengketa Tanah Menjerat Direktur Utama Summarecon
Para pemilik tanah kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan 9 SHGB milik PT Summarecon. Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebelumnya menerbitkan seluruh dokumen SHGB tersebut.
Kantah Bogor mendatangkan para pemilik tanah untuk menjalani proses mediasi penanganan sengketa. Pemilik tanah lantas memblokir SHGB milik PT Summarecon sekaligus mencabut berkas gugatan mereka di PTUN Bandung.
Perwakilan PT Summarecon berinisial YA menemui ERW demi meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut. YA memohon ERW menghubungkannya dengan SON agar Kantah Bogor segera memproses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
SON menolak permohonan tersebut sebelum menerima perintah langsung dari atasannya di Kementerian ATR/BPN. YA bersama LEV lantas kembali meminta bantuan ERW untuk mengawal proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB PT Summarecon.
SON diduga meminta fee senilai Rp2 miliar melalui perantara ERW pada awal Agustus 2026. Namun pihak PT Summarecon hanya menyanggupi pembayaran uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.
ADR menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW melalui perantara YA dan LEV pada 27 Agustus 2026. ERW selanjutnya meneruskan uang senilai Rp200 juta kepada SON agar segera memproses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penyidik Mengamankan Ratusan Miliar Rupiah Uang Tunai Sitaan
Klaster kedua mengungkap penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang melibatkan pejabat dan orang kepercayaan menteri. Para tersangka diduga menerima sejumlah dana terkait pengurusan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
ERW diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB tanah yang dikelola oleh PT BPA. ERW kemudian membagikan hasil penerimaan tersebut dengan menyetorkan uang senilai Rp1,8 miliar kepada ARF.
LMP bersama ARF diduga menerima aliran gratifikasi pengurusan layanan pertanahan dengan total nominal mencapai Rp8 miliar. Keduanya juga menerima setoran uang tunai tambahan sebesar Rp10 miliar pada tanggal 7 September 2026.
ARF menjalankan peran sebagai pengepul dana korupsi yang bersumber dari ERW dan MF. Dana pengurusan layanan pertanahan tersebut mengalir mulai dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
ARF menyetorkan seluruh uang terkumpul kepada FEZ yang bertindak sebagai penampung akhir dana gratifikasi. Penyelidikan kasus yang berawal dari aduan masyarakat ini berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis.
Tim penyidik menyita total barang bukti senilai Rp106,3 miliar dari beberapa lokasi penggeledahan. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp31,86 miliar di rumah ARF beserta berbagai pecahan mata uang asing.
Penyitaan di kediaman ARF mencakup 2.611.500 USD, 1.974.500 SGD, 910 SAR, serta 981 RM. Tim KPK juga menyita uang tunai Rp896 juta dari rumah LEV, Rp8 juta dari rumah ZNM, dan Rp49,5 juta dari rumah SON.
KPK terus melanjutkan proses pendalaman perkara untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah memastikan seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(ar)









