KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara. ( poto jambione.com )

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara. ( poto jambione.com )

Sumatera Selatan, oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap audit BPK dalam proses pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Selain itu, KPK menelusuri dugaan aliran dana hingga Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil audit.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan pada awal 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, auditor menemukan sejumlah temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Temuan Audit Picu Dugaan Intervensi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa auditor mencatat beberapa temuan signifikan dalam laporan keuangan daerah. Kemudian, temuan itu mendorong sejumlah pihak untuk mencoba mengubah hasil akhir audit.

Di sisi lain, KPK melihat adanya upaya komunikasi antara pihak-pihak terkait untuk mengatur hasil pemeriksaan. Akibatnya, independensi proses audit diduga terganggu oleh kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Muara Enim Edison memberi arahan kepada Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah.

Selanjutnya, Rusdi menghubungi pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga untuk mengoordinasikan pengurusan temuan audit.

Setelah itu, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, menemui Angga melalui perantara Mulyono.

Pertemuan tersebut membahas biaya yang dibutuhkan untuk mengubah hasil audit.

Angga kemudian menyampaikan angka fee sekitar Rp1,6 miliar. Ia menghitung nilai tersebut dari persentase anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Aliran Dana Mengalir dari Proyek Pengadaan

Selain itu, penyidik KPK menelusuri sumber dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dana tersebut kemudian berpindah melalui beberapa pihak yang terlibat dalam skema tersebut.

Dari total Rp500 juta yang bergerak, Angga menerima sekitar Rp100 juta. Kemudian, Mulyono menerima Rp100 juta sebagai perantara.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Kukuhkan Zulherizal sebagai Kepala BPKP Jambi, Tekankan Penguatan Pengawasan Keuangan Daerah

Sementara itu, sekitar Rp300 juta lainnya mengalir ke Sumatera Selatan untuk pihak lain yang masih dalam pendalaman KPK.

Di tahap awal, Abi Nurwardani juga memberikan Rp50 juta kepada Angga sebelum transaksi utama berkembang lebih jauh.

Akhirnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augusz Dewanggara.

Selain menetapkan tersangka, KPK terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan tanpa pengecualian.

Pada akhirnya, kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan intervensi terhadap hasil audit lembaga negara. Dengan demikian, isu integritas pengawasan keuangan daerah kembali menjadi sorotan utama.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi
Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Berita Terbaru

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tebo, R. Edi Gunawan, S.Pd.I., memberikan pengarahan dan melepas siswa-siswi yang mengikuti Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Tebo Ulu. (poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Puluhan Siswa MAN 1 Tebo Ikuti Seleksi Paskibra Tebo Ulu

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:00 WIB