Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dana BOS SMAN 6 Merangin di Pengadilan Tipikor Jambi.( poto : jambione.com )

Sidang dana BOS SMAN 6 Merangin di Pengadilan Tipikor Jambi.( poto : jambione.com )

Merangin, oegopost.id – Praktik korupsi Dana BOS SMAN menjadi sorotan setelah persidangan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin mengungkap rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta penggunaan kwitansi fiktif pada tahun anggaran 2022–2023.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (22/6/2026). Jaksa menghadirkan Yosep, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil audit.

Jaksa mendakwa empat orang dalam perkara ini. Mereka terdiri dari N (45), mantan Kepala SMAN 6 Merangin, WA (40) sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) sebagai Bendahara BOS tahun 2023, dan NP (37) yang menjalankan tugas sebagai operator Dana BOS sepanjang 2022–2023.

Audit BPKP Ungkap Pola Rekayasa Dokumen

Di hadapan majelis hakim, Yosep menjelaskan tim audit menemukan pola penyimpangan yang berjalan melalui manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Menurut Yosep, bendahara dan operator menyusun laporan penggunaan Dana BOS atas arahan kepala sekolah. Tim audit juga menemukan penggunaan kwitansi fiktif untuk mendukung dokumen tersebut.

Tim audit membagi temuan menjadi dua pola utama.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot

Pola pertama muncul pada kegiatan yang benar-benar terlaksana, tetapi nilai dalam SPJ tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Pelaku menaikkan nilai belanja sehingga nominal dalam laporan jauh lebih tinggi dibanding pengeluaran riil.

Yosep memberikan contoh pengadaan barang yang tercatat senilai Rp45 juta. Setelah pemeriksaan, tim menemukan realisasi kegiatan hanya sekitar Rp25 juta.

Pada kegiatan lain, laporan mencantumkan anggaran Rp17 juta. Namun pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan di lapangan hanya sekitar Rp1,5 juta.

Yosep menyebut selisih pada salah satu kegiatan mencapai lebih dari Rp15 juta. Tim juga menemukan beberapa kegiatan lain dengan selisih nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Pola kedua berkaitan dengan kegiatan yang tidak pernah berlangsung tetapi tetap masuk ke dalam laporan pertanggungjawaban.

Untuk mendukung laporan tersebut, para terdakwa di duga membuat kwitansi fiktif agar transaksi terlihat sesuai administrasi.

Yosep menjelaskan tim menemukan laporan pembelian barang pada toko tertentu, padahal transaksi sebenarnya berlangsung di koperasi.

Tim audit juga memeriksa laporan jasa fotokopi dalam jumlah besar. Hasil penelusuran menunjukkan tempat usaha yang tercantum dalam dokumen sudah tutup sejak 2021, sedangkan laporan kegiatan di buat untuk tahun 2022.

Baca Juga :  11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi

Dana BOS Diduga Dipakai di Luar Peruntukan

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut sebagian Dana BOS di duga mengalir untuk kebutuhan di luar peruntukan.

Penggunaan tersebut meliputi rehabilitasi rumah, dana taktis, dan biaya operasional kepala sekolah. Pengeluaran itu tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Jaksa menduga terdakwa N mengarahkan penyusunan laporan agar tampak sesuai dengan RKAS.

Namun penyidik menemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp706,8 juta.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi dokumen pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara senilai Rp450 juta.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi berikutnya sekaligus mendalami alat bukti yang di ajukan penuntut umum.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
Pemprov Jambi Tegaskan Status Aset dalam Sengketa Lahan, Bantah Klaim Warga Iskandar
DPRD Jambi Konsultasi Ranperda Tahura ke KSDAE, Perkuat Regulasi Pengelolaan Hutan Raya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Berita Terbaru