Bandung, oegopost.id – Pelarian panjang buron korupsi kredit fiktif PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto (51), kini berakhir di tangan tim kejaksaan gabungan. Petugas menyergap mantan bendahara PTPN IX tersebut saat berada di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tim gabungan menyergap Edi di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang, Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI, serta Kejati Jawa Barat.
Strategi Menghindari Kejaran Hukum dengan Menjadi Pengantar Galon
Edi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Semarang sejak September 2016. Selama sepuluh tahun bersembunyi, mantan pejabat PTPN IX ini rajin berpindah tempat tinggal serta berganti pekerjaan.
Untuk menyambung hidup dan mengelabui petugas penegak hukum, Edi bahkan melakoni pekerjaan sebagai pengantar galon air minum. Penyidik melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mengepung lokasi persembunyiannya di wilayah Bandung.
Penyaluran kredit fiktif tersebut bermula dari program bantuan nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap kurun 2013 hingga 2015. Saat menjalankan aksi kejahatannya, Edi menjabat sebagai bendahara dan bekerja sama dengan pihak BKK Susukan.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa memproses total 184 berkas pengajuan kredit nasabah. Penyidik menemukan fakta bahwa 64 nama nasabah di antaranya merupakan identitas rekayasa atau fiktif.
Vonis Enam Tahun Penjara dan Kewajiban Membayar Kerugian Negara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengetok putusan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg pada 14 Desember 2016. Hakim menyatakan Edi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,74 miliar.
Skandal kredit bodong ini menyeret tiga pelaku lain, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo. Ketiga terpidana tersebut telah lebih dulu menyelesaikan masa hukuman pidana mereka di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengonfirmasi bahwa Edi menjadi satu-satunya buronan yang tersisa dalam kasus tersebut. Penangkapan ini melengkapi penegakan hukum bagi seluruh jajaran pelaku korupsi kredit fiktif tersebut.
Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Edi. Selain itu, hakim membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,74 miliar.(ar)









