Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Nuryanto saat digiring petugas setelah ditangkap dalam pelarian 10 tahun.(poto: albrita.com).

Edi Nuryanto saat digiring petugas setelah ditangkap dalam pelarian 10 tahun.(poto: albrita.com).

Bandung, oegopost.id – Pelarian panjang buron korupsi kredit fiktif PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto (51), kini berakhir di tangan tim kejaksaan gabungan. Petugas menyergap mantan bendahara PTPN IX tersebut saat berada di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tim gabungan menyergap Edi di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang, Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI, serta Kejati Jawa Barat.

Strategi Menghindari Kejaran Hukum dengan Menjadi Pengantar Galon

Edi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Semarang sejak September 2016. Selama sepuluh tahun bersembunyi, mantan pejabat PTPN IX ini rajin berpindah tempat tinggal serta berganti pekerjaan.

Untuk menyambung hidup dan mengelabui petugas penegak hukum, Edi bahkan melakoni pekerjaan sebagai pengantar galon air minum. Penyidik melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mengepung lokasi persembunyiannya di wilayah Bandung.

Baca Juga :  Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Penyaluran kredit fiktif tersebut bermula dari program bantuan nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap kurun 2013 hingga 2015. Saat menjalankan aksi kejahatannya, Edi menjabat sebagai bendahara dan bekerja sama dengan pihak BKK Susukan.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa memproses total 184 berkas pengajuan kredit nasabah. Penyidik menemukan fakta bahwa 64 nama nasabah di antaranya merupakan identitas rekayasa atau fiktif.

Vonis Enam Tahun Penjara dan Kewajiban Membayar Kerugian Negara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengetok putusan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg pada 14 Desember 2016. Hakim menyatakan Edi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,74 miliar.

Baca Juga :  Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Skandal kredit bodong ini menyeret tiga pelaku lain, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo. Ketiga terpidana tersebut telah lebih dulu menyelesaikan masa hukuman pidana mereka di Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengonfirmasi bahwa Edi menjadi satu-satunya buronan yang tersisa dalam kasus tersebut. Penangkapan ini melengkapi penegakan hukum bagi seluruh jajaran pelaku korupsi kredit fiktif tersebut.

Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Edi. Selain itu, hakim membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,74 miliar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Ilustrasi Aktivitas jual beli emas perhiasan dan batangan Antam di gerai pasar tradisional kawasan Jambi.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp2,54 Juta per Gram

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:26 WIB

Ilustrasi Sore hari tenang di sebuah masjid Kota Sungai Penuh, warga khusyuk sholat dekat jadwal digital 24 Oktober 2026.(poto: AI).

Islami

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Hari Ini, 24 Oktober

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:39 WIB

Infografis prakiraan cuaca kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi untuk Sabtu (24/10).(poto: AI).

Daerah

Cuaca Jambi Hari Ini: Hujan Ringan dan Udara Kabur

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB