Tebo, oegopost.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara korupsi Dana Desa Tebo. Langkah hukum tegas ini menyasar penyelewengan pengelolaan Dana Desa serta APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penyidik menjebloskan mantan Kepala Desa berinisial AF bersama mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa berinisial PW ke sel tahanan pada Senin petang, 27 Juli 2026. Jaksa menempatkan kedua aparatur desa nonaktif tersebut di rumah tahanan yang ditunjuk Kejari Tebo untuk 20 hari ke depan.
Proses Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Desa Sungai Pandan
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Abdurachman menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini secara resmi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tebo. Beliau menegaskan bahwa tim penyidik menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses hukum ini mengacu pada keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI setelah melalui pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Penyelidik mengumpulkan alat bukti secara cermat sebelum menetapkan AF dan PW sebagai tersangka utama.
Tim penyidik Tipidsus Kejari Tebo telah memeriksa sebanyak 85 orang saksi selama proses penyidikan berlangsung. Selain memanggil puluhan saksi, jaksa juga menyita 378 dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran keuangan desa.
Penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp245 juta sebagai barang bukti tambahan dalam penanganan perkara ini. Kejari Tebo menjamin proses hukum terus berjalan intensif hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Tiga Modus Utama Penyelewengan Dana Desa Hasil Pengungkapan
Penyidik Kejari Tebo membongkar sedikitnya tiga modus operandi utama yang digunakan para tersangka untuk mengeruk uang rakyat. Modus pertama melibatkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sebenarnya.
Tersangka juga mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan administrasi negara serta mempergunakan Dana Desa di luar peruntukan resmi. Praktik culas ini berlangsung secara berturut-turut selama Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Mengenai uang tunai Rp245 juta yang disita, Abdurachman menjelaskan bahwa pihak bersangkutan sempat berupaya mengembalikan uang tersebut saat penyelidikan berlangsung. Namun, para aparatur desa yang aktif menolak menerima uang pengembalian itu karena merasa takut.
Penyidik akhirnya menyita seluruh uang tunai tersebut sebagai barang bukti resmi penanganan kasus korupsi ini. Kejaksaan nantinya memproses pengembalian uang sitaan itu ke kas desa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Estimasi Kerugian Keuangan Negara Dan Ancaman Hukuman Pidana
Hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jambi memperkirakan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Meskipun Kejari Tebo masih menunggu rilis laporan resmi BPKP, perhitungan sementara tersebut sudah menunjukkan angka kerugian yang signifikan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai ancaman alternatif, jaksa menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 20 UU Tipikor.
Aturan hukum tersebut mengancam kedua tersangka dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kajari Tebo menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi.
Meskipun pidana tidak gugur, pengembalian uang negara tetap menjadi acuan penting bagi para tersangka. Jaksa Penuntut Umum dapat mempertimbangkan iktikad baik pengembalian kerugian tersebut dalam penyusunan berkas tuntutan di persidangan Tipikor kelak.(ar)









