Jambi, oegopost.id – Penanganan kasus korupsi Tirta Mayang Jambi memasuki babak baru yang kian memanas di persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum bersama Penasehat Hukum sepakat bakal menghadirkan kembali para saksi kunci pada pekan depan.
Langkah tegas ini muncul usai tim menemukan rentetan fakta yang saling bertentangan selama proses persidangan. Para saksi dari pihak internal perusahaan daerah tersebut bahkan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Ketidaksesuaian fakta awal terungkap saat Senior Manajer Eko Wantoyo memberikan kesaksian pada Kamis (16/7). Eko mengaku tidak mengetahui pihak mana yang meminta penggunaan bahan kimia jenis Sucolite.
Namun, keterangan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Manajer Distribusi dan Produksi, Gustoni, pada Kamis (23/7). Gustoni menegaskan dalam persidangan bahwa permintaan bahan kimia Sucolite tersebut justru berasal dari Manajer Produksi.
Kejanggalan Pengadaan Bahan Kimia Sucolite Terungkap Di Persidangan
Perselisihan keterangan mengenai bahan kimia Sucolite ini menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik. Inkonsistensi jawaban antarseksi memperlihatkan adanya kejanggalan dalam prosedur operasional internal perusahaan.
Majelis hakim mencatat setiap perbedaan pernyataan tersebut untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi. Keterangan para saksi akan menjadi kunci utama dalam membongkar alur pengadaan barang yang sebenarnya.
Kejanggalan tidak berhenti pada persoalan usulan penggunaan bahan kimia operasional tersebut semata. Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP turut menjadi sorotan tajam majelis hakim.
Mantan Dirut Dwike Riantara menjelaskan bahwa pembahasan pengadaan Sucolite anggaran 2021 telah bergulir sejak tahun 2020. Pada periode pembahasan anggaran tersebut, Mantan Plt Direktur Teknik Husean Pancanata sedang aktif menjabat.
Proses Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Disorot
Secara mengejutkan, Husean Pancanata justru mengklaim tidak tahu-menahu mengenai penganggaran tersebut saat bersaksi di persidangan. Pernyataan Husean ini berbanding terbalik dengan posisi strategis yang ia emban kala itu.
Ketidaksesuaian laporan anggaran ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam tata kelola administrasi keuangan. Tim Penasehat Hukum terdakwa menilai perselisihan fakta ini sangat merugikan posisi klien mereka.
“Minggu depan saksi Husean Pancanata, Eko Wantoyo, dan Yuli Dianasari akan dipanggil kembali untuk dikonfrontasi karena ada fakta yang janggal dan saling bertentangan,” tegas tim Penasehat Hukum terdakwa.
Pihak penasehat hukum berharap proses konfrontasi dapat membuka tabir kebenaran mengenai siapa yang paling bertanggung jawab. Majelis hakim menyetujui langkah konfrontasi demi mendapatkan gambaran fakta yang utuh dan akurat.
Langkah Tegas Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Mencegah Kesaksian Palsu
Menanggapi keputusan penasehat hukum dan hakim, JPU Kejaksaan Negeri Jambi langsung menyatakan kesiapannya. Pihak kejaksaan berkomitmen penuh menghadirkan kembali seluruh saksi terkait dari internal PDAM tanpa terkecuali.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Kukuh, memastikan jajarannya siap mengawal jalannya sidang pemanggilan ulang tersebut. “Pihak JPU akan memanggil kembali seluruh saksi terkait dari internal PDAM pada persidangan mendatang, termasuk saksi-saksi yang telah di periksa sebelumnya,” pungkas Kukuh.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga tuntas secara transparan. Kehadiran para saksi kunci dalam satu meja persidangan di harapkan mampu memberikan titik terang bagi kasus ini.
Masyarakat Jambi kini menantikan jalannya persidangan konfrontasi pekan depan untuk melihat fakta sebenarnya. Proses hukum yang transparan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum perkara dugaan korupsi daerah.(ar)









