Jambi, oegopost.id – Penyidik Polda Jambi terus mengusut tuntas kasus karhutla yang merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Hingga saat ini, polisi menahan delapan tersangka pembakaran hutan jambi dari tujuh perkara yang masuk tahap penyidikan sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin. Petugas kepolisian menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera.
Sebaran Delapan Tersangka Kasus Karhutla Kabupaten Jambi
Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat menangani empat orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan kawasan pesisir. Sementara itu, penyidik Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka yang diduga sengaja membakar kawasan hutan setempat.
Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menahan satu orang tersangka pembakaran lahan pertanian. Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat kepolisian dalam menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda Jambi dan polres jajaran mengintensifkan penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan secara signifikan.
Ribuan Titik Panas Hanguskan Ratusan Hektare Lahan
Berdasarkan data satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20, petugas mencatat 3.632 titik panas di Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026. Kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan lahan seluas 658,29 hektare hingga 23 Agustus 2026.
Pemetaan kepolisian mengidentifikasi tujuh wilayah kabupaten tergolong sangat rawan bencana kebakaran hutan dan lahan. Wilayah rawan tersebut meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.
Polda Jambi terus mengawasi pergerakan titik panas di area perbatasan dan kawasan hutan lindung secara real-time. Pemantauan ketat satelit membantu petugas lapangan mendeteksi kemunculan api lebih awal sebelum membesar.
Sinergi Tim Gabungan Pemadaman Karhutla Di Jambi
Polda Jambi memperkuat edukasi dan sosialisasi imbauan pencegahan karhutla secara masif kepada masyarakat. Petugas mengimbau warga tidak membuka lahan pertanian dengan metode pembakaran liar yang merugikan banyak pihak.
Praktik pembakaran lahan merusak ekosistem lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas harian, dan perekonomian warga. Kepolisian juga mengingatkan dampak bahaya kabut asap yang dapat mengisolasi mobilitas transportasi masyarakat.
Tim gabungan memfokuskan patroli rutin di wilayah rawan serta memantau setiap kemunculan titik panas secara berkala. Personel kepolisian bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk memadamkan sumber api.
Petugas lapangan langsung menerjunkan armada pemadam dan melakukan proses pendinginan di lokasi bekas kebakaran. Sinergi lintas instansi ini berhasil menjaga situasi kawasan hutan Jambi tetap kondusif dari ancaman bencana asap.(ar)









