Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus Perumda Tirta Mayang dengan agenda pemeriksaan para saksi. Mantan Direktur Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara menyampaikan kesaksian penting di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Dwike Riantara mengakui bahwa dirinya telah menandatangani Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Harga Perhitungan Sendiri Tahun 2022. Namun pejabat periode terdahulu sebenarnya sudah menyusun dokumen pengadaan bahan kimia sucolite tersebut sejak tahun 2019.
Fakta persidangan juga membongkar skema pembayaran pengadaan bahan kimia pada masa kepemimpinan Plt Direktur Masrizal dan Plt Direktur Teknik Husean Pancanata. Pihak manajemen ternyata mendanai tagihan pengadaan tahun 2020 tersebut menggunakan alokasi Anggaran Tahun 2021.
Pengakuan Mantan Direktur Mengungkap Fakta Baru Pengadaan Kimia
Penasihat Hukum Wahyu Agus Prayugo menilai penetapan tersangka terhadap kliennya Mustazal mengandung indikasi kuat tindakan kriminalisasi. Mustazal baru menjabat secara resmi pada 16 Maret 2021 sehingga tidak mengetahui proses awal penyusunan anggaran pengadaan.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan pihak penyidik yang terkesan memaksakan Mustazal menjadi tersangka utama dalam pembuatan dokumen anggaran. Kebijakan pengadaan bahan kimia sucolite tersebut sejatinya sudah berjalan jauh sebelum kliennya memangku jabatan direksi.
Dwike Riantara dalam kesaksiannya juga mengakui posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada periode anggaran tahun 2022 hingga 2023. Sementara itu Mustazal hanya melanjutkan proyek pengadaan bernilai sekitar delapan ratus juta rupiah pada periode berikutnya.
Manajemen perusahaan air minum daerah ini akhirnya menghentikan proyek pengadaan bahan kimia pada tahun 2024 karena pergantian sistem. Nasib naas juga menimpa Manajer ULP Heri Fitriadi yang ikut terseret menjadi tersangka bersama dengan Mustazal.
Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pejabat Baru Dalam Kasus Korupsi
Di sisi lain sejumlah mantan pejabat seperti Dwike Riantara dan Masrizal justru melenggang bebas serta hanya berstatus sebagai saksi. Husean Pancanata yang pernah menjabat Plt Direktur Teknik tahun 2020 juga terbebas dari jeratan penetapan status tersangka.
Jaksa Penuntut Umum dalam berkas dakwaan sebenarnya telah menyatakan bahwa para pejabat tersebut secara bersama-sama melanggar prosedur pengadaan. Penyidik Polresta Jambi menyimpulkan penyimpangan aturan tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4,5 Miliar.
Angka kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari Laporan Hasil Audit BPKP yang diserahkan oleh tim penyidik ke persidangan. Namun para pejabat yang merancang dan mengeksekusi anggaran awal justru belum tersentuh status hukum sebagai tersangka.
Hakim Menjadwalkan Sidang Konfrontasi Saksi Pekan Depan Mendatang
Persidangan perkara pengadaan bahan kimia ini tercatat sudah berlangsung sebanyak enam kali di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis Hakim sepakat menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Juli mendatang dengan agenda utama konfrontasi antar para saksi.
Majelis Hakim mengambil keputusan konfrontasi tersebut setelah menemukan banyak kejanggalan serta pertentangan keterangan di antara saksi yang hadir. Tim penasihat hukum sangat berharap proses persidangan mendatang dapat membuka tabir fakta hukum secara terang benderang.
Masyarakat Kota Jambi kini terus mengawal kepastian hukum mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara. Keadilan substantif bagi para terdakwa harus terwujud secara adil sesuai porsi keterlibatan mereka dalam alur pengadaan.(ar)









