Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan foto kopi e-KTP dalam layanan administrasi publik maupun swasta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penggandaan KTP elektronik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menjelaskan bahwa e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data identitas penduduk secara digital.

Karena itu, lembaga layanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik sebagai syarat administrasi.

Praktik Fotokopi Masih Banyak Ditemukan

Meski aturan sudah jelas, Kemendagri masih menemukan banyak instansi yang tetap meminta fotokopi e-KTP.

Praktik ini muncul karena sejumlah lembaga masih mengandalkan sistem administrasi manual dan arsip fisik dalam proses pelayanan.

Baca Juga :  Milenial Tergeser! Gen Z Kuasai Indonesia dan Generasi Alpha Kuasai Struktur Penduduk RI

Teguh menilai kebiasaan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

Selain tidak efisien, penggunaan fotokopi juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Risiko Hukum dan Perlindungan Data

Pemerintah menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi informasi warga.

Aturan tersebut melarang penyebaran data pribadi secara ilegal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi identitas lainnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk memperkuat keamanan data di era digital.

Baca Juga :  Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Dorongan Transformasi Sistem Layanan

Kemendagri mendorong seluruh lembaga layanan untuk beralih ke sistem verifikasi digital.

Beberapa metode yang disarankan meliputi penggunaan card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Teguh juga menyoroti bahwa sejumlah sektor seperti hotel, rumah sakit, dan layanan publik lainnya masih sering meminta fotokopi KTP.

Ia menilai kondisi ini harus segera berubah agar sesuai dengan sistem kependudukan modern yang sudah tersedia.

Untuk verifikasi sederhana, ia menyarankan cukup dengan pemeriksaan visual tanpa menggandakan dokumen identitas.

Sementara untuk kebutuhan yang lebih kompleks, lembaga dapat memanfaatkan perangkat pembaca data elektronik.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien
19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir
Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang
Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
The Weeknd Siapkan Konser Besar di Jakarta dalam Tur Dunia
Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB

19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:41 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00 WIB

Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB