Perpisahan Sekolah di Kerinci Berubah Menjadi Lebih Sederhana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kerinci, oegopost.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengubah aturan pelaksanaan perpisahan sekolah di jenjang PAUD hingga SMP.

Dinas meminta sekolah menjalankan kegiatan yang sederhana dan meninggalkan konsep acara mewah yang selama ini sering muncul.

Pemerintah Mengurangi Beban Ekonomi Orang Tua

Dinas Pendidikan menilai banyak kegiatan perpisahan sebelumnya membebani orang tua siswa karena membutuhkan biaya besar.

Karena itu, pemerintah mengarahkan sekolah agar tidak lagi menjadikan perpisahan sebagai acara yang bersifat komersial atau menguras biaya keluarga.

Sekolah Menjalankan Acara Secara Sederhana

Sekolah menyelenggarakan perpisahan dengan konsep sederhana dan mengutamakan kebersamaan.

Guru dan siswa tetap melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa bergantung pada tempat atau fasilitas mahal di luar sekolah. Pendekatan ini membuat suasana perpisahan lebih hangat dan dekat secara emosional.

Baca Juga :  guru pendidikan khusus Indonesia 2026: Kemendikdasmen Buka Pelatihan 1.500 Guru

Sekolah Menghapus Unsur Seremonial Berlebihan

Dinas Pendidikan meminta sekolah mengurangi penggunaan dekorasi berlebihan, papan ucapan besar, dan karangan bunga.

Sekolah mengikuti arahan tersebut agar kegiatan perpisahan tidak berubah menjadi ajang pamer atau kompetisi antar orang tua dan sekolah.

Dinas Melarang Pungutan Wajib dari Orang Tua

Dinas Pendidikan menegaskan sekolah tidak boleh meminta biaya wajib dari orang tua siswa. Orang tua hanya memberikan kontribusi jika mereka ingin berpartisipasi secara sukarela.

Baca Juga :  Kisah peserta UTBK SNBT Unair: Terbang Ribuan Kilometer Demi PTN Impian

Dinas juga melarang sekolah mengaitkan kegiatan perpisahan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah Mengawasi Perilaku Siswa Setelah Kelulusan

Sekolah tetap memantau siswa setelah mereka lulus untuk mencegah tindakan yang berisiko.

Guru dan pihak sekolah mengingatkan siswa agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan seperti konvoi kendaraan atau aktivitas berlebihan lainnya.

Pemerintah Mengembalikan Makna Perpisahan

Dinas Pendidikan mendorong perubahan budaya perpisahan di sekolah.

Pemerintah ingin siswa, guru, dan orang tua memaknai perpisahan sebagai momen kebersamaan yang sederhana dan penuh kenangan, bukan sebagai acara yang menonjolkan kemewahan atau biaya besar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB