Warga Jambi Kehilangan Rp400 Juta akibat Modus Lolos Jadi Jaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga di Jambi kehilangan Rp400 juta setelah percaya janji masuk jaksa melalui jalur khusus yang mencatut nama Gubernur Jambi.( detiksumbagsel ).

Seorang warga di Jambi kehilangan Rp400 juta setelah percaya janji masuk jaksa melalui jalur khusus yang mencatut nama Gubernur Jambi.( detiksumbagsel ).

Jambi, oegopost.id – Seorang ibu rumah tangga warga Jambi ditipu masuk jaksa berinisial ER kehilangan uang hingga Rp400 juta setelah mengikuti janji masuk jaksa dari perempuan berinisial T.

Pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan Gubernur Al Haris dan menawarkan jalur khusus agar anak korban bisa diterima sebagai jaksa.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menjelaskan bahwa T mulai mendekati korban sejak 2024.

Dalam beberapa pertemuan, T mengaku sebagai kerabat dekat gubernur. Ia juga menyebut anaknya bekerja sebagai ajudan sehingga korban semakin yakin.

T kemudian menawarkan kuota khusus yang ia sebut sebagai “jatah gubernur”.

Korban yang percaya dengan ucapan tersebut akhirnya mengirim uang secara bertahap. Total uang yang masuk ke rekening pelaku mencapai Rp400 juta.

“Klien kami percaya karena pelaku terus meyakinkan bahwa anak korban bisa lolos menjadi jaksa lewat jalur khusus,” kata Romi pada Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  Al Haris Resmi Buka Siginjai Fest 2026, Perkuat Ekonomi Syariah Jambi

Korban Mulai Curiga karena Tidak Ada Kepastian

Beberapa bulan setelah mengirim uang, korban mulai merasa curiga karena anaknya belum juga menerima kepastian.

Pada Februari 2026, korban kembali meminta penjelasan kepada T mengenai proses penerimaan jaksa tersebut.

T lalu mengirim tangkapan layar percakapan yang mencatut nama Gubernur Al Haris.

Isi percakapan itu menyebut anak korban sudah lolos dan akan segera menerima surat keputusan penempatan.

Namun, T kembali meminta uang tambahan sebesar Rp35 juta dengan alasan kebutuhan penempatan kerja.

Korban sempat percaya karena pelaku terus menunjukkan komunikasi yang seolah berasal dari pejabat penting.

Romi mengatakan tim kuasa hukum telah mengumpulkan berbagai bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan, tangkapan layar pesan singkat, serta bukti transfer uang dari korban kepada pelaku.

Baca Juga :  CPNS 2026 Jambi Belum Pasti Dibuka, Pemprov Masih Hitung Kebutuhan dan Anggaran

Korban Bersiap Melapor ke Mabes Polri

Sebelum mengambil langkah hukum, pihak kuasa hukum terlebih dahulu menghubungi Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Gubernur Al Haris membantah semua tuduhan dan tidak memiliki kaitan dengan kasus itu.

Kuasa hukum korban kini memberikan waktu 1×24 jam kepada T untuk mengembalikan uang korban.

Jika pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab, korban akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan melalui jalur belakang.

Masyarakat juga perlu memeriksa informasi secara langsung kepada instansi resmi agar terhindar dari praktik penipuan berkedok kedekatan dengan pejabat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB