Jakarta, oegopost.id –Perubahan status PNS dan PPPK menjadi ASN 2026 resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan pencatatan pekerjaan dalam dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menyatukan status PNS dan PPPK ke dalam satu kategori, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, pemerintah menghapus penyebutan PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu istilah resmi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Satukan Status PNS dan PPPK sebagai ASN
Pemerintah menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu sistem kepegawaian, yaitu ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menyatukan status kedua kelompok tersebut dalam dokumen resmi. PNS berstatus ASN dengan ikatan kerja tetap, sedangkan PPPK berstatus ASN dengan sistem kontrak sesuai kebutuhan instansi. Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan istilah agar sistem administrasi menjadi lebih seragam dan mudah dikelola.
Pemerintah Minta ASN Segera Perbarui Data KTP dan KK
Perubahan ini berdampak pada jutaan pegawai di seluruh Indonesia. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lebih dari 6,5 juta ASN pada akhir 2025. Karena itu, pemerintah daerah meminta pegawai yang masih mencantumkan status PNS atau PPPK di KTP dan KK segera memperbarui data menjadi ASN. Mereka melakukan pembaruan melalui layanan administrasi kependudukan di daerah masing-masing.
Pemerintah juga menyoroti keberadaan PPPK paruh waktu. Kelompok ini berasal dari tenaga honorer yang telah beralih status menjadi ASN. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel. Mereka juga menerima tunjangan sesuai beban kerja dan durasi tugas.
Namun demikian, perbedaan pola kerja ini memunculkan perhatian terkait kesejahteraan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menyeimbangkan kebijakan anggaran agar tetap adil.
Pemerintah Sesuaikan Sistem TPP Berbasis Kinerja
Selain itu, pemerintah menyesuaikan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja, capaian kinerja, dan kondisi keuangan daerah. Dengan sistem ini, pemerintah mendorong ASN untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Di sisi lain, sistem ini juga memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban pegawai.
Pada akhirnya, Permendagri 6 Tahun 2026 memperkuat reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menyatukan status ASN sekaligus menyempurnakan data kependudukan agar lebih terintegrasi, efisien, dan seragam di seluruh Indonesia.***









