Sungai Penuh, oegopost.id – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk meninjau ulang usulan 31 formasi CPNS tahun 2026. Selain itu, ia menegaskan bahwa formasi tersebut berfokus pada tenaga kesehatan.
Dasar Hukum dan Batas Belanja Pegawai
Hutri Randa menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di samping itu, aturan tersebut mewajibkan daerah menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera memperhitungkan aturan tersebut sejak sekarang. Dengan demikian, daerah dapat menghindari beban anggaran di masa depan. Selain itu, ia menilai sebagian kebutuhan pegawai masih bisa dipenuhi melalui skema PPPK. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian secara bijak.
Dorongan Efisiensi dan Kesehatan Fiskal
Selanjutnya, Hutri Randa menekankan bahwa pembatasan belanja pegawai bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah. Dengan demikian, APBD tidak hanya terserap untuk gaji pegawai. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor lain. Misalnya, infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rencana rekrutmen CPNS. Hal ini penting agar penggunaan anggaran lebih efisien.
Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan
Lebih lanjut, Hutri Randa meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh melakukan pemetaan ulang kebutuhan tenaga kesehatan. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat.
Kemudian, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara formasi CPNS dan PPPK. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kebutuhan pegawai. Akhirnya, ia berharap hasil kajian tersebut dapat menghasilkan kebijakan rekrutmen yang lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan harus tetap sesuai regulasi dan mendukung keberlanjutan fiskal daerah.***









