Perpres 27 Tahun 2026 ojol potongan 8 persen Disambut Driver, Tapi Munculkan Kekhawatiran Biaya Tambahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres 27 Tahun 2026 menetapkan potongan ojol 8 persen yang disambut driver, namun memunculkan kekhawatiran soal biaya tambahan.( Poto : detikNews-detikcom).

Perpres 27 Tahun 2026 menetapkan potongan ojol 8 persen yang disambut driver, namun memunculkan kekhawatiran soal biaya tambahan.( Poto : detikNews-detikcom).

Jakarta, oegopost.id – Perpres 27 Tahun 2026 ojol potongan 8 persen menjadi sorotan pengemudi ojek online setelah pemerintah menetapkan penurunan komisi aplikator dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen.

Pemerintah menetapkan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi menjadi 8 persen, turun dari sekitar 20 persen sebelumnya. Para driver menilai kebijakan ini membawa angin segar.

Namun, mereka tetap meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan agar tidak muncul biaya tambahan yang justru mengurangi pendapatan.

Driver Apresiasi Kebijakan, Tapi Masih Ragu

Pengemudi Grab, Isa (49), mengaku menghargai langkah pemerintah yang merespons aspirasi driver. Ia menyebut penurunan potongan menjadi 8 persen sebagai kabar baik setelah bertahun-tahun menunggu perubahan.

Meski begitu, ia tetap meragukan komitmen aplikator. Ia menilai perusahaan aplikasi masih bisa mencari cara lain untuk menjaga pendapatan mereka.

Baca Juga :  ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur Terima Kenaikan Pangkat Anumerta

Isa menjelaskan bahwa driver khawatir terhadap biaya layanan tambahan yang muncul di luar potongan utama. Ia menyebut biaya tersebut sering tidak memiliki penjelasan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa pelanggan tetap membayar tarif yang sama, tetapi skema pembagian internal bisa berubah tanpa sepengetahuan pengemudi.

Driver Minta Pemerintah Awasi Secara Menyeluruh

Para pengemudi meminta pemerintah tidak hanya mengatur persentase potongan, tetapi juga mengawasi seluruh struktur biaya.

Isa menilai pengawasan menyeluruh penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi. Ia juga meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.

Pengemudi Gojek, Andrianto (33), menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengingat pengalaman sebelumnya ketika perubahan aturan justru diikuti program baru dari aplikator.

Baca Juga :  Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal

Ia mencontohkan sistem berbayar yang membuat driver harus mengeluarkan biaya harian agar mendapatkan prioritas order. Ia menilai skema itu langsung mengurangi pendapatan bersih pengemudi.

Harapan Sistem Lebih Transparan dan Adil

Para driver berharap kebijakan potongan 8 persen berjalan tanpa tambahan biaya tersembunyi. Mereka ingin sistem yang lebih transparan agar pendapatan lebih pasti.

Mereka juga menginginkan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi, aplikator, dan pelanggan, sehingga semua pihak bisa tetap berjalan tanpa saling merugikan. Perpres 27 Tahun 2026 membuka harapan baru bagi pengemudi ojek online.

Namun, manfaat kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan pemerintah terhadap implementasi di lapangan, terutama untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak transparan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru