Jakarta, oegopost.id – Perpres 27 Tahun 2026 ojol potongan 8 persen menjadi sorotan pengemudi ojek online setelah pemerintah menetapkan penurunan komisi aplikator dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen.
Pemerintah menetapkan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi menjadi 8 persen, turun dari sekitar 20 persen sebelumnya. Para driver menilai kebijakan ini membawa angin segar.
Namun, mereka tetap meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan agar tidak muncul biaya tambahan yang justru mengurangi pendapatan.
Driver Apresiasi Kebijakan, Tapi Masih Ragu
Pengemudi Grab, Isa (49), mengaku menghargai langkah pemerintah yang merespons aspirasi driver. Ia menyebut penurunan potongan menjadi 8 persen sebagai kabar baik setelah bertahun-tahun menunggu perubahan.
Meski begitu, ia tetap meragukan komitmen aplikator. Ia menilai perusahaan aplikasi masih bisa mencari cara lain untuk menjaga pendapatan mereka.
Isa menjelaskan bahwa driver khawatir terhadap biaya layanan tambahan yang muncul di luar potongan utama. Ia menyebut biaya tersebut sering tidak memiliki penjelasan yang jelas.
Ia menegaskan bahwa pelanggan tetap membayar tarif yang sama, tetapi skema pembagian internal bisa berubah tanpa sepengetahuan pengemudi.
Driver Minta Pemerintah Awasi Secara Menyeluruh
Para pengemudi meminta pemerintah tidak hanya mengatur persentase potongan, tetapi juga mengawasi seluruh struktur biaya.
Isa menilai pengawasan menyeluruh penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi. Ia juga meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.
Pengemudi Gojek, Andrianto (33), menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengingat pengalaman sebelumnya ketika perubahan aturan justru diikuti program baru dari aplikator.
Ia mencontohkan sistem berbayar yang membuat driver harus mengeluarkan biaya harian agar mendapatkan prioritas order. Ia menilai skema itu langsung mengurangi pendapatan bersih pengemudi.
Harapan Sistem Lebih Transparan dan Adil
Para driver berharap kebijakan potongan 8 persen berjalan tanpa tambahan biaya tersembunyi. Mereka ingin sistem yang lebih transparan agar pendapatan lebih pasti.
Mereka juga menginginkan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi, aplikator, dan pelanggan, sehingga semua pihak bisa tetap berjalan tanpa saling merugikan. Perpres 27 Tahun 2026 membuka harapan baru bagi pengemudi ojek online.
Namun, manfaat kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan pemerintah terhadap implementasi di lapangan, terutama untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak transparan.(ar)









