Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. (Dok istimewa/detiknews ).

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. (Dok istimewa/detiknews ).

Jakarta, oegopost.id – Kejati Banten geledah PT ABM di Kota Serang pada Kamis, 16 April 2026. Tim penyidik melakukan langkah ini untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

Kejati Banten geledah PT ABM, petugas kejaksaan tiba di lokasi sejak pagi dan langsung memeriksa sejumlah ruangan penting. Mereka menyisir arsip, dokumen keuangan, serta perangkat kerja yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Tim penyidik mengumpulkan berbagai data untuk menelusuri alur penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Penyidik Amankan Puluhan Dokumen

Tim penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting dari kantor PT ABM. Selain itu, mereka juga membawa satu unit komputer (CPU) untuk kebutuhan analisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Penyidik meneliti dokumen dan data elektronik tersebut guna menemukan indikasi penyimpangan. Mereka menelusuri setiap transaksi dan mencocokkannya dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap pihak yang berperan dalam kasus tersebut.

Manajemen Diduga Langgar Aturan

Kejati Banten menilai manajemen PT ABM tidak menjalankan operasional perusahaan sesuai ketentuan. Pihak perusahaan mengabaikan aturan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan daerah akibat pengelolaan tersebut. Namun, kejaksaan masih menghitung nilai pasti kerugian yang muncul dari kasus ini.

Baca Juga :  KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan

Penyidik Terus Dalami Kasus

Kejati Banten terus memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan. Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memperkuat bukti.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Meski begitu, penyidik menargetkan penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional.

Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor pengelolaan keuangan daerah. Mereka berharap proses hukum ini mendorong perbaikan tata kelola perusahaan milik daerah ke depan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen
Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB