Jakarta, oegopost.id – Kejati Banten geledah PT ABM di Kota Serang pada Kamis, 16 April 2026. Tim penyidik melakukan langkah ini untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Kejati Banten geledah PT ABM, petugas kejaksaan tiba di lokasi sejak pagi dan langsung memeriksa sejumlah ruangan penting. Mereka menyisir arsip, dokumen keuangan, serta perangkat kerja yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Tim penyidik mengumpulkan berbagai data untuk menelusuri alur penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Penyidik Amankan Puluhan Dokumen
Tim penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting dari kantor PT ABM. Selain itu, mereka juga membawa satu unit komputer (CPU) untuk kebutuhan analisis lebih lanjut.
Penyidik meneliti dokumen dan data elektronik tersebut guna menemukan indikasi penyimpangan. Mereka menelusuri setiap transaksi dan mencocokkannya dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap pihak yang berperan dalam kasus tersebut.
Manajemen Diduga Langgar Aturan
Kejati Banten menilai manajemen PT ABM tidak menjalankan operasional perusahaan sesuai ketentuan. Pihak perusahaan mengabaikan aturan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan daerah akibat pengelolaan tersebut. Namun, kejaksaan masih menghitung nilai pasti kerugian yang muncul dari kasus ini.
Penyidik Terus Dalami Kasus
Kejati Banten terus memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan. Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memperkuat bukti.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Meski begitu, penyidik menargetkan penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional.
Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor pengelolaan keuangan daerah. Mereka berharap proses hukum ini mendorong perbaikan tata kelola perusahaan milik daerah ke depan.***









