Jambi, oegopost.id – Polda Jambi terus mendalami kasus kebakaran gudang minyak Jambi yang terjadi di gudang milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Penyidik mempercepat pengumpulan keterangan dan menelusuri penyebab kebakaran untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
Salah satu saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial DN.
“Sudah tujuh orang saksi yang diperiksa, termasuk direktur perusahaan berinisial DN,” kata Hadi, Kamis (4/6/2026).
Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang. Tim forensik melakukan pengujian untuk mengidentifikasi kandungan minyak yang berada di gudang saat kebakaran berlangsung.
Pemeriksaan itu juga bertujuan memastikan jenis minyak yang ditemukan di lokasi. Polisi ingin mengetahui apakah minyak tersebut berasal dari proses yang sesuai ketentuan atau memiliki indikasi sebagai minyak oplosan.
“Hasil Labfor masih kami tunggu. Pemeriksaan ini untuk mengetahui jenis minyak yang ada di lokasi, termasuk memastikan apakah minyak tersebut merupakan hasil oplosan atau bukan,” ujar Hadi.
Hasil Labfor Menentukan Arah Penyidikan
Polda Jambi menjadikan hasil laboratorium sebagai dasar pengembangan perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil uji dengan barang bukti dan keterangan para saksi.
Tim penyidik belum mengambil keputusan terkait penetapan tersangka. Polisi memilih menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan lebih dahulu agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.
“Hasil Labfor ini nantinya akan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Hadi.
Polisi Amankan Barang Bukti dari Lokasi
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari area gudang. Barang bukti itu meliputi sekitar 6 ton minyak yang diduga berjenis solar.
Selain minyak, polisi juga mengamankan lima unit kendaraan yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Tim penyidik turut membawa satu unit mesin penyedot untuk mendukung proses pemeriksaan.
Lima kendaraan yang terdampak terdiri dari dua mobil tangki BBM non subsidi, satu truk modifikasi penyimpan BBM, satu unit truk, dan satu unit mobil pikap.
Penyidik menggunakan seluruh barang bukti tersebut untuk memperkuat analisis dan menyusun rangkaian kejadian sebelum kebakaran berlangsung.
Kebakaran Terjadi pada Mei 2026
Kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, api merusak lima kendaraan yang berada di area gudang saat kejadian berlangsung.
Hingga sekarang, Polda Jambi masih melanjutkan pendalaman kasus. Penyidik menunggu hasil Labfor untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam perkara tersebut.(ar)









