KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.( poto : jambione.com )

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.( poto : jambione.com )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana DJKA sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari Waskita Karya kepada Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Informasi itu muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK mengambil langkah lanjutan dengan mengumpulkan keterangan dan memanggil pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana tersebut. Penyidik berupaya memastikan asal dana, tujuan pemberian, dan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

KPK Kumpulkan Keterangan dan Panggil Pihak Terkait

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengatakan tim penyidik akan memanggil seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses persidangan.

Penyidik menjadwalkan klarifikasi kepada pihak dari Waskita Karya serta pihak yang diduga menerima dana. KPK ingin memperoleh gambaran utuh mengenai jalur transaksi dan peran masing-masing pihak.

Taufiq menjelaskan penyidik telah mengetahui informasi tersebut sejak proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, penyidikan dan penuntutan di KPK berjalan dalam satu rangkaian sehingga setiap fakta persidangan dapat menjadi bahan pendalaman.

Baca Juga :  KSP dan KPK Dalami Dugaan Ketimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Pengembangan Kasus Korupsi DJKA Terus Berjalan

KPK juga melanjutkan pengembangan perkara korupsi proyek DJKA di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Saat ini, KPK mempertimbangkan dua opsi penanganan. Penyidik dapat memasukkan dugaan aliran dana kepada Akbar dalam pengembangan perkara yang berjalan atau membuka jalur penyidikan baru melalui surat perintah terpisah.

KPK memilih langkah tersebut agar proses hukum tetap fokus dan seluruh fakta memiliki dasar pemeriksaan yang jelas.

Fakta Persidangan Jadi Dasar Pendalaman

Persidangan perkara korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pertama kali membuka informasi mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menyampaikan keterangan tersebut saat sidang berlangsung. Dalam keterangannya, Eddy mengaku pemberian uang bermula dari permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.

Eddy juga menyebut penyaluran dana berlangsung melalui anak buahnya yang bernama Roni. Keterangan itu kemudian masuk dalam materi pendalaman penyidik.

KPK Fokus Telusuri Sumber dan Tujuan Dana

KPK kini memusatkan perhatian pada penelusuran sumber dana dan tujuan pemberian. Penyidik juga menilai apakah informasi yang muncul di persidangan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi proyek DJKA.

Sampai saat ini, KPK belum mengambil kesimpulan akhir mengenai dugaan tersebut. Penyidik masih menguji seluruh keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini terus menarik perhatian karena menyangkut proyek sektor transportasi dan berkembang melalui fakta yang muncul di ruang persidangan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Kebakaran Gudang BBM
Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:00 WIB

Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Workshop penguatan sistem pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan serta finalisasi penerapan kurikulum berbasis OBE UNJA pada Senin (20/7/2026).(poto: jamberita.com).

Pendidikan

Pascasarjana UNJA Mantapkan Pengukuran CPL dan Kurikulum OBE

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:30 WIB