Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi ditahan dalam kasus korupsi DAK SMK 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.( Poto : ANTARA ).

Eks Kadisdik Jambi ditahan dalam kasus korupsi DAK SMK 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.( Poto : ANTARA ).

Jambi, oegopost.id – Kasus korupsi DAK SMK Jambi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih terus bergulir di Polda Jambi. Penyidik masih menahan tiga tersangka sambil melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Tiga tersangka itu terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi Varial Adhi Putra, David Hadi Usman, dan Bukri. Mereka tetap menjalani proses hukum karena dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana DAK yang merugikan negara.

Tiga Tersangka Masih Dalam Penahanan

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masih tinggal di Rutan Polda Jambi.

Ia menjelaskan penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti atau P-19.

“Ketiga tersangka masih kami tahan sambil kami lengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Tim penyidik juga mempercepat proses agar berkas bisa segera kembali ke kejaksaan.

Penyidik Kejar Kelengkapan Berkas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengejar kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

Mereka menargetkan seluruh kekurangan bisa selesai dalam waktu dekat agar berkas naik ke tahap P-21.

Polda Jambi menargetkan pengiriman ulang berkas di lakukan pada awal Juni.

“Bulan depan kami kirim kembali berkas tiga tersangka ini,” kata Wirawan.

Proses ini menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan perkara.

Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Tujuh

Kasus ini berkembang setelah penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam proses lanjutan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sarolangun

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Penahanan kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan perkembangan itu, total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang. Empat di antaranya sudah lebih dulu menjalani sidang di pengadilan.

Kerugian Negara Capai Rp21 Miliar

Penyidik menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan alat praktik SMK ini mencapai sekitar Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.

Mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.

Tim penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam alur dugaan korupsi tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan
Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Berita Terbaru

Ilusrasi BYD Atto 3 terbaru( Poto : ANTARA )

Otomotif

BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB