Jambi, oegopost.id – Kasus korupsi DAK SMK Jambi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih terus bergulir di Polda Jambi. Penyidik masih menahan tiga tersangka sambil melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Tiga tersangka itu terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi Varial Adhi Putra, David Hadi Usman, dan Bukri. Mereka tetap menjalani proses hukum karena dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana DAK yang merugikan negara.
Tiga Tersangka Masih Dalam Penahanan
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masih tinggal di Rutan Polda Jambi.
Ia menjelaskan penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti atau P-19.
“Ketiga tersangka masih kami tahan sambil kami lengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya.
Tim penyidik juga mempercepat proses agar berkas bisa segera kembali ke kejaksaan.
Penyidik Kejar Kelengkapan Berkas
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengejar kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
Mereka menargetkan seluruh kekurangan bisa selesai dalam waktu dekat agar berkas naik ke tahap P-21.
Polda Jambi menargetkan pengiriman ulang berkas di lakukan pada awal Juni.
“Bulan depan kami kirim kembali berkas tiga tersangka ini,” kata Wirawan.
Proses ini menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan perkara.
Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Tujuh
Kasus ini berkembang setelah penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam proses lanjutan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
“Penahanan kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar,” ujarnya.
Dengan perkembangan itu, total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang. Empat di antaranya sudah lebih dulu menjalani sidang di pengadilan.
Kerugian Negara Capai Rp21 Miliar
Penyidik menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan alat praktik SMK ini mencapai sekitar Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Tim penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam alur dugaan korupsi tersebut.(ar)









