Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi ditahan dalam kasus korupsi DAK SMK 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.( Poto : ANTARA ).

Eks Kadisdik Jambi ditahan dalam kasus korupsi DAK SMK 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.( Poto : ANTARA ).

Jambi, oegopost.id – Kasus korupsi DAK SMK Jambi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih terus bergulir di Polda Jambi. Penyidik masih menahan tiga tersangka sambil melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Tiga tersangka itu terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi Varial Adhi Putra, David Hadi Usman, dan Bukri. Mereka tetap menjalani proses hukum karena dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana DAK yang merugikan negara.

Tiga Tersangka Masih Dalam Penahanan

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masih tinggal di Rutan Polda Jambi.

Ia menjelaskan penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti atau P-19.

“Ketiga tersangka masih kami tahan sambil kami lengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian

Tim penyidik juga mempercepat proses agar berkas bisa segera kembali ke kejaksaan.

Penyidik Kejar Kelengkapan Berkas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengejar kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

Mereka menargetkan seluruh kekurangan bisa selesai dalam waktu dekat agar berkas naik ke tahap P-21.

Polda Jambi menargetkan pengiriman ulang berkas di lakukan pada awal Juni.

“Bulan depan kami kirim kembali berkas tiga tersangka ini,” kata Wirawan.

Proses ini menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan perkara.

Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Tujuh

Kasus ini berkembang setelah penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam proses lanjutan.

Baca Juga :  Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Penahanan kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan perkembangan itu, total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang. Empat di antaranya sudah lebih dulu menjalani sidang di pengadilan.

Kerugian Negara Capai Rp21 Miliar

Penyidik menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan alat praktik SMK ini mencapai sekitar Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.

Mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.

Tim penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam alur dugaan korupsi tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Kebakaran Gudang BBM
Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:00 WIB

Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru