Jambi, Oegopost.id – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua rumah sakit rekanan yang beroperasi di luar wilayah Kota Jambi. Sanksi administratif ini keluar menyusul temuan ketidaksesuaian klaim pembiayaan sepanjang tahun berjalan 2026.
Manajemen fasilitas kesehatan tersebut wajib mengembalikan dana klaim yang merugikan keuangan program jaminan sosial nasional. Selain tuntutan pengembalian dana, otoritas penjamin layanan kesehatan ini melayangkan surat peringatan resmi kepada kedua manajemen rumah sakit.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Wahyu Aji Anindyo Satriojati, mengonfirmasi tindakan korektif tersebut secara terbuka pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa temuan audit internal tersebut masih masuk dalam kategori kecurangan klaim skala ringan.
Pertahankan Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit
Meski menjatuhkan teguran tertulis, BPJS Kesehatan memastikan langkah pembinaan ini tidak menghentikan layanan medis bagi peserta jaminan kesehatan. Lembaga pengelola jaminan sosial ini tetap melanjutkan ikatan kerja sama operasional dengan kedua rumah sakit terkait.
“Tidak ada pemutusan kontrak. Kemarin itu ada fraud, termasuk kategori ringan, berupa pengembalian kerugian klaim saja sama surat teguran,” tutur Wahyu.
Wahyu memilih merahasiakan identitas faskes rujukan serta kabupaten tempat kedua fasilitas medis itu beroperasi. Ia juga enggan membeberkan besaran nominal dana klaim yang harus dikembalikan pihak rumah sakit ke kas lembaga penjamin.
Hingga kini, rincian teknis terkait modus penyimpangan administrasi maupun dokumen audit klaim tersebut tetap tersimpan rapat sebagai materi evaluasi internal. Publik hanya menerima kepastian bahwa langkah tegas ini murni menyasar pemulihan kerugian dana publik.
Gelar Uji Kelayakan Ulang Jelang Akhir Tahun
Ikatan kerja sama antara BPJS Kesehatan Jambi dan seluruh fasilitas kesehatan mitra bakal tuntas pada Desember 2026. Situasi ini mendorong manajemen BPJS Kesehatan untuk segera menggelar tahapan uji kelayakan ulang atau recredentialing.
Pemeriksaan komprehensif tersebut mulai bergulir sepanjang November hingga Desember 2026 mendatang. Tim verifikator akan menyisir kelayakan sarana, prasarana, kelengkapan tenaga medis, serta kepatuhan tata kelola setiap fasilitas kesehatan mitra.
“Semua kita cek, apakah sudah siap atau belum, masih memenuhi persyaratan atau enggak,” tegas Wahyu saat memaparkan agenda evaluasi berkala tersebut.
Langkah verifikasi menyeluruh ini memegang peranan krusial untuk melindungi hak-hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan ingin memastikan seluruh fasilitas kesehatan rujukan memberikan pelayanan medis bermutu tinggi tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas keuangan negara.(ar)









